Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polda Lampung Putar Balik 258 Kendaraan, Ini Syarat Naik Kapal ke Jawa

Polda Lampung Putar Balik 258 Kendaraan, Ini Syarat Naik Kapal ke Jawa
Penyekatan PPKM Darurat di Pelabuhan Bakauheni (IDN Times/Istimewa)
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung memutar balik 258 kendaraan yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Penyekatan itu dilakukan Polda Lampung untuk menekan mobilitas masyarakat saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

"Penyekatan adalah hasil rapat koordinasi antar Kapolda Lampung bersama Forkopimda di PT ASDP Bakauheni beberapa waktu lalu, sekaligus menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (9/7/2021).

1. Ada 3.967 kendaraan yang hendak menuju Pulau Jawa diperiksa

Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Berdasarkan data Biro Operasi (Ro Ops) Polda Lampung selama 3 hingga 8 Juli 2021, sebanyak 3.967 kendaraan diperiksa oleh petugas. Kendaraan roda dua sebanyak 278 unit, mobil penumpang 1.256 unit, bus 188 unit, dan mobil barang mencapai 2.245 unit.

Dari total keseluruhan kendaraan tersebut, sebanyak 258 kendaraan di antaranya harus putar balik. Sebanyak 31 kendaraan roda dua, 153 mobil penumpang, 65 bus, dan 9 mobil barang.

"Putar balik karena tidak dapat menunjukan sertifikat vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan negatif swab Antigen (berlaku 1x24 jam) atau PCR (berlaku 2x24 jam)," ungkap Pandra.

2. Sebanyak 218 personel berjaga

Penyekatan PPKM Darurat di Pelabuhan Bakauheni (IDN Times/Istimewa)
Penyekatan PPKM Darurat di Pelabuhan Bakauheni (IDN Times/Istimewa)

Kegiatan penyekatan ini melibatkan 218 personel dari Polda Lampung dan Polres. Mereka ditempatkan di Pos Check Point Exit Tol Simpang Pematang KM 240, Pos Check Point Exit Bakauheni Selatan KM 04, dan Pelabuhan Bakauheni.

Pandra juga mengimbau agar masyarakat lebih baik di rumah, kalaupun terpaksa hendak melakukan perjalanan ke Pulau Jawa, hal itu disebabkan kepentingan yang mendesak

"Kalau tidak ada syarat-syarat yang telah ditentukan, dengan terpaksa akan diminta putar balik oleh petugas. Hal ini bertujuan untuk memutus penyebaran COVID-19," tandas dia.

3. Syarat menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni

Penyekatan PPKM Darurat di Pelabuhan Bakauheni (IDN Times/Istimewa)
Penyekatan PPKM Darurat di Pelabuhan Bakauheni (IDN Times/Istimewa)

Berikut IDN Times rangkum syarat menyeberang laut melalui Pelabuhan Bakauheni dari Pulau Sumatra ke Pulau Jawa selama PPKM Darurat:

- Menunjukan hasil negatif test PCR (2x24 jam) atau Antigen (1x24 jam)

- Menunjukkan Kartu/Sertifikat Vaksin (minimal vaksin pertama)

- GeNose test tidak diberlakukan.

- Penumpang berkepentingan khusus belum di vaksin dengan alasan medis, harus berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat menggunakan RT-PCR atau Antigen

- Penumpang diwajibkan mengisi e-Hac Indonesia.

- Pengemudi dan pembantu pengemudi logistik tidak wajib menunjukan kartu/sertifikat vaksin pertama, namun tetap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test PCR (2x24 jam) atau Antigen (1x24 jam).

Share Article
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More

Eva Dwiana: Aksi Pocong Viral Sudah Masuk Tindak Kriminal

01 Jun 2026, 11:03 WIBNews