Bandar Lampung, IDN Times - Massa Aliansi Lampung Menggugat mengusung tiga tuntutan dalam aksi unjuk rasa digelar di gedung DPRD Provinsi Lampung, Jumat (23/8/2024).
Ketiga tuntutan tersebut yakni, menuntut DPR dan Presiden untuk menghentikan Rrevisi UU Pilkada; menuntut KPU melaksanakan putusan MK Nomor 60 dan 70; dan menghapuskan semua kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat dalam UU Ciptaker dan Peraturan Pemerintah turunannya.
"Situasi objektif dalam beberapa bulan terakhir telah menggambarkan secara jelas betapa kebijakan-kebijakan sosial, ekonomi, dan politik yang dikeluarkan pemerintah hanya semakin mengakumulasikan ketertindasan yang dialami rakyat. Untuk itu, menyikapi ini kami dari Aliansi Lampung Menggugat membawa tiga tuntutan ini," ujar Koordinator Aksi, Bintang Ramadhan dimintai keterangan.
