Bandar Lampung, IDN Timee - Polisi menetapkan ketiga pelaku ditangkap membawa bom molotov saat massa hendak menuju lokasi aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung kemarin sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista mengatakan, penetapan status tersangka ini pascapenyidik menggelar perkara terhadap ketiga warga Tanjung Karang Timur berinisial JFI (23), MR (15), dan RFA (16).
"Benar, setelah melakukan gelar perkara, ketiganya hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (2/9/2025).