Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 24 perempuan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung dipulangkan ke daerah asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (16/6/2023).
Pemulangan para korban perdagangan orang modus Pekerja Migran Indonesia (PMI) itu turut difasilitasi Balai Pelayanan Perlindungan PMI (BP3MI) Lampung.
"Ini adalah bukti kerja sama sinergitas antara instansi terkait, pemulangan ini difasilitasi oleh BP3MI Lampung," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Sabtu (17/6/2023).