2 Terdakwa Perdagangan Ilegal Burung Sumatra Divonis 3,3 Tahun Bui

- Dua terdakwa perdagangan ilegal burung Sumatra ke Jawa divonis pidana 3 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp7 juta oleh PN Tanjung Karang, Bandar Lampung.
- Terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak mengangkut satwa jenis burung yang dilindungi dalam keadaan hidup serta tidak melaporkan media pembawa kepada pejabat karantina.
- Vonis tertinggi yang pernah dijatuhkan hakim terhadap pelaku perdagangan ilegal burung liar Sumatra ke Jawa, diharapkan membuat jera para pelaku dan menurunkan perdagangan ilegal tersebut.
Bandar Lampung, IDN Times - Dua terdakwa kasus perdagangan ilegal 6.154 burung liar Sumatra ke Jawa divonis hukuman pidana 3 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp7 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Para terdakwa ialah Ahmad Ridwan dan Tobiin. Keduanya dalam perkara ini didakwa Undang-Undang (UU) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dan UU Karantina.
Ahmad Ridwan dan Tobiin diketahui ditangkap tim gabungan petugas Badan Karantina Indonesia, Satgas Kerinci BAIS TNI, Ditpolairud Polda Lampung, Polsek Penengahan, dan didukung NGO Flight Protecting Indonesia’s Birds di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Lampung Selatan saat hendak menyelundupkan 6.154 burung Sumatra ke Jawa, Selasa (15/10/2024) malam.
1. Kedua terdakwa dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah

Dalam sidang putusan perkara ini, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mengangkut satwa jenis burung yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Termasuk mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah kesatuan Republik Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
"Keduanya terdakwa sengaja tidak melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina, sebagaimana dakwaan Komulative Penuntut Umum," bunyi amar putusan.
2. Putusan tertinggi bagi pelaku perdangangan burung ilegal

Menurut Marison Guciano, selaku Direktur Eksekutif FLIGHT: Protecting Indonesia's Birds, NGO fokus pada perlindungan burung liar, vonis ini adalah putusan tertinggi pernah dijatuhkan hakim terhadap pelaku perdagangan ilegal burung liar Sumatra ke Jawa.
Sebab selama ini, vonis hakim cenderung rendah tidak membuat jera para pelaku perdagangan ilegal burung liar Sumatera ke Jawa. Sehingga kejahatan ini terus berulang dengan pelaku yang sama.
"Perdagangan ilegal burung liar Sumatra ke Jawa yang melintasi Lampung sangat masif. Dengan hukuman yang tinggi ini, saya berharap para pelaku akan jera dan perdagangan ilegal burung liar Sumatra ke Jawa akan menurun. Kami sangat mengapresiasi vonis ini," katanya.
3. Jumlah populasi burung sumatra turun drastis

Marison menambahkan, jumlah populasi burung liar Sumatra telah menurun drastis 20 tahun terakhir akibat masifnya perburuan dan perdagangan ilegal, beberapa spesies bahkan sudah jarang terlihat di alam liar.
"Dari catatan FLIGHT, dalam lima tahun terakhir, setidaknya 200 ribu ekor burung liar Sumatra telah disita oleh pihak berwenang di Lampung saat akan diperdagangkan secara ilegal ke Jawa. Ini tanggung jawab siapa? Kita bersama," imbuhnya.