Bandar Lampung, IDN Times - Dua Brigadir Polda Lampung mencuri mobil Brio merah di parkiran Mall Boemi Kedaton (MBK) Bandar Lampung divonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umim (JPU).
Terdakwa Bripda Candra Setiawan divonis pidana satu tahun penjara, sementara terdakwa Bripda Fajar Wicaksono divonis pidana selama satu tahun enam bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Candra Setiawan dengan pidana penjara selama satu tahun, dan terdakwa Fajar Wicaksono selama satu tahun enam bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Sri Wijayanti Tanjung saat membacakan amar putusan, Rabu (21/2/2024).