Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang vonis Bripda Candra Setiawan dan Bripda Fajar Wicaksono, Rabu (21/2/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Intinya sih...

  • Dua Brigadir Polda Lampung curi mobil divonis ringan oleh majelis hakim
  • Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU, Candra Setiawan 1 tahun, Fajar Wicaksono 1 tahun 6 bulan penjara
  • JPU menerima putusan hakim, tidak akan banding karena sudah sesuai pertimbangan hakim

Bandar Lampung, IDN Times - Dua Brigadir Polda Lampung mencuri mobil Brio merah di parkiran Mall Boemi Kedaton (MBK) Bandar Lampung divonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umim (JPU).

Terdakwa Bripda Candra Setiawan divonis pidana satu tahun penjara, sementara terdakwa Bripda Fajar Wicaksono divonis pidana selama satu tahun enam bulan penjara.

Editorial Team

Tonton lebih seru di