Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
2 Brigadir Polda Lampung Curi Mobil Brio di MBK Divonis Ringan

Sidang vonis Bripda Candra Setiawan dan Bripda Fajar Wicaksono, Rabu (21/2/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya sih...
- Dua Brigadir Polda Lampung curi mobil divonis ringan oleh majelis hakim
- Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU, Candra Setiawan 1 tahun, Fajar Wicaksono 1 tahun 6 bulan penjara
- JPU menerima putusan hakim, tidak akan banding karena sudah sesuai pertimbangan hakim
Bandar Lampung, IDN Times - Dua Brigadir Polda Lampung mencuri mobil Brio merah di parkiran Mall Boemi Kedaton (MBK) Bandar Lampung divonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umim (JPU).
Terdakwa Bripda Candra Setiawan divonis pidana satu tahun penjara, sementara terdakwa Bripda Fajar Wicaksono divonis pidana selama satu tahun enam bulan penjara.
Editorial Team
EditorTama Wiguna
EditorMartin Tobing
Follow Us