Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

2 Bestie Pria Aksi Koboi Todong Ojol di Bandar Lampung Ditangkap

2 Bestie Pria Aksi Koboi Todong Ojol di Bandar Lampung Ditangkap
Penangkapan 2 rekan pelaku pencurian motor todong senpi viral di media sosial terjadi di Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya Sih
  • 2 pelaku penodongan senjata api terhadap ojek online diringkus polisi di Bandar Lampung
  • Pelaku utama penodongan, inisial RN, masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO
  • Kedua pelaku yang diamankan mengakui telah melakukan pencurian belasan TKP di Bandar Lampung
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Dua pelaku komplotan penodongan diduga memakai senjata api (Senpi) terhadap korban ojek online di Kota Bandar Lampung diringkus aparat kepolisian. Insiden ini diketahui sempat viral di media sosial (medsos).

Kedua pelaku inisal DVP dan HA ditangkap petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung di Perum BKP, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, Minggu (29/9/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Dua orang pelaku kita amankan ini bagian dari komplotan pria penodong diduga senpi yang sempat viral di seputaran Stadion Pahoman, Bandar Lampung," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto saat konferensi pers, Rabu (2/10/2024).

1. Pelaku penodongan senpi masih DPO

Pria yang mendongkan senjata di Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa)
Pria yang mendongkan senjata di Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa)

Berdasarkan hasil penyelidikan, Hendrik mengungkapkan, kedua tersangka DVP dan HA telah mengakui merupakan bagian dari komplotan pria menodongkan senpi dalam peristiwa tersebut. Sedangkan pelaku penodongan ialah RN.

"Untuk pelaku penodongan diduga senpi inisial RN saat ini masih dalam pengejaran kami dan telah ditetapkan sebagai DPO," ungkapnya.

2. Tidak ditemukan saat rumah digerebek

Ilustrasi DPO (IDN Times)
Ilustrasi DPO (IDN Times)

Hendrik melanjutkan, kedua pelaku telah diamankan mengakui rekannya RN sempat menyambangi kediaman mereka di wilayah Kemiling. Sebelum akhirnya melarikan diri ke rumahnya di Wonosobo, Tanggamus.

Dari keterangan tersebut, petugas langsung mengejar ke rumah RN di Tanggamus. Namun, pelaku sudah tidak ditemukan di lokasi penggerebekan.

"Yang bersangkutan RN tidak ada dilokasi diduga telah melarikan diri. Hasil pemeriksaan dari kedua pelaku ini, mereka telah melakukan pencurian belasan TKP di wilayah Bandar Lampung," terangnya.

3. Kedua pelaku diancam pidana 7 tahun penjara

300218
300218

Meski acapkali beraksi bersama-sama, Hendrik menambahkan, kedua pelaku DVP dan HA mengaku tidak ikut dalam peristiwa memperlihatkan RN sedang menodongkan senpi ke korban pencurian viral tersebut.

Oleh karenanya, kedua pelaku DVP dan HA dijerat dengan kasus pencurian sepeda motor dan diancam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.

"Kami pastikan terus mengejar pelaku RN untuk segera mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami turut mengimbau kepada yang bersangkutan segara menyerahkan diri," tandas kasatreskrim.

Share Article
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More