2 Bestie Pria Aksi Koboi Todong Ojol di Bandar Lampung Ditangkap

- 2 pelaku penodongan senjata api terhadap ojek online diringkus polisi di Bandar Lampung
- Pelaku utama penodongan, inisial RN, masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO
- Kedua pelaku yang diamankan mengakui telah melakukan pencurian belasan TKP di Bandar Lampung
Bandar Lampung, IDN Times - Dua pelaku komplotan penodongan diduga memakai senjata api (Senpi) terhadap korban ojek online di Kota Bandar Lampung diringkus aparat kepolisian. Insiden ini diketahui sempat viral di media sosial (medsos).
Kedua pelaku inisal DVP dan HA ditangkap petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung di Perum BKP, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, Minggu (29/9/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Dua orang pelaku kita amankan ini bagian dari komplotan pria penodong diduga senpi yang sempat viral di seputaran Stadion Pahoman, Bandar Lampung," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto saat konferensi pers, Rabu (2/10/2024).
1. Pelaku penodongan senpi masih DPO

Berdasarkan hasil penyelidikan, Hendrik mengungkapkan, kedua tersangka DVP dan HA telah mengakui merupakan bagian dari komplotan pria menodongkan senpi dalam peristiwa tersebut. Sedangkan pelaku penodongan ialah RN.
"Untuk pelaku penodongan diduga senpi inisial RN saat ini masih dalam pengejaran kami dan telah ditetapkan sebagai DPO," ungkapnya.
2. Tidak ditemukan saat rumah digerebek

Hendrik melanjutkan, kedua pelaku telah diamankan mengakui rekannya RN sempat menyambangi kediaman mereka di wilayah Kemiling. Sebelum akhirnya melarikan diri ke rumahnya di Wonosobo, Tanggamus.
Dari keterangan tersebut, petugas langsung mengejar ke rumah RN di Tanggamus. Namun, pelaku sudah tidak ditemukan di lokasi penggerebekan.
"Yang bersangkutan RN tidak ada dilokasi diduga telah melarikan diri. Hasil pemeriksaan dari kedua pelaku ini, mereka telah melakukan pencurian belasan TKP di wilayah Bandar Lampung," terangnya.
3. Kedua pelaku diancam pidana 7 tahun penjara

Meski acapkali beraksi bersama-sama, Hendrik menambahkan, kedua pelaku DVP dan HA mengaku tidak ikut dalam peristiwa memperlihatkan RN sedang menodongkan senpi ke korban pencurian viral tersebut.
Oleh karenanya, kedua pelaku DVP dan HA dijerat dengan kasus pencurian sepeda motor dan diancam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.
"Kami pastikan terus mengejar pelaku RN untuk segera mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami turut mengimbau kepada yang bersangkutan segara menyerahkan diri," tandas kasatreskrim.



















