Bandar Lampung, IDN Times - Kantor Wilayah (Kanwil) Lampung Kementerian Hukum dan HAM RI memindahkan sebanyak 19 narapidana kasus kakap narkotika ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security di Nusakambangan, Rabu (4/8/2021) malam.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkum HAM Lampung, Farid Junaidi mengatakan, pemindahan tersebut merupakan komitmen dari divisi pemasyarakatan dan jajaran, untuk memberantas peredaran gelap narkoba di dalam Lapas/Rutan.
"Pada prinsipnya kita akan menindak tegas setiap tindak pindana narkoba, apalagi yang peredaran narkotika di dalam Lapas," ujar Farid, kepada IDN Times, Kamis (5/8/2021).