Bandar Lampung, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengeluarkan kebijakan terkait penghapusan kewenangan melakukan penyelidikan terhadap 1.062 Kepolisian Sektor (Polsek) se-Indonesia. Dari total itu, di Polda Lampung terdapat 16 Polsek.
Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 dan mulai berlaku sejak Selasa (23/3/2021), yang telah ditandatangani oleh Kapolri.
Nantinya penunjukan Kepolisian Sektor, hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu dan tidak melakukan penyidikan.