134 TPS di Lampung Rawan Politik Uang, Terbanyak di 3 Kabupaten Ini

Intinya sih...
- 134 TPS di Lampung teridentifikasi rawan praktik politik uang
- Bawaslu merujuk SE Bawaslu RI Nomor 112 Tahun 2024 untuk pemetaan potensi TPS rawan
- Bawaslu Lampung ajak stakeholder bersama mitigasi dan siapkan strategi pencegahan di TPS
Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 134 dari 13.282 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada serentak 2024 di Provinsi Lampung dikategorikan teridentifikasi rawan praktik politik uang maupun pemberian materi lainnya.
Ratusan TPS rawan praktik politik uang tersebut paling banyak tersebar di Kabupaten Lampung Barat, Pringsewu, dan Lampung Tengah.
"Dari catatan kami, 134 TPS diidentifikasi rawan riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan di sekitar lokasi TPS," ujar Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Lampung, Hamid Badrul Munir dikonfirmasi, Jumat (22/11/2024).
1. Antisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan suara
Hamid menjelaskan, identifikasi potensi TPS rawan pada Pilkada 2024 di Provinsi Lampung ini merujuk Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 112 Tahun 2024. Kemudian ditindaklanjuti dengan penyelesaian proses pemetaaan potensi TPS rawan.
Tujuannya, guna memetakan potensi kerawanan dan menyiapkan langkah-langkah mitigasi, guna memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan jujur, adil dan demokratis.
"Pemetaan diambil dari basis kelurahan/desa di 15 kabupaten/kota, untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan suara," katanya.
2. Buka pasko pengaduan online dan offline
Melalui pemetaan TPS rawan ini, Hamid mengajak stakeholder terkait dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama memitigasi, agar pemungutan suara berjalan lancar secara demokratis tanpa ada gangguan berarti.
Selain itu, Bawaslu Lampung juga telah menyiapkan strategi pencegahan untuk mengantisipasi kerawanan di TPS mulai dari melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, hingga memberikan edukasi sosialisasi serta pendidikan politik kepada masyarakat.
"Kami juga menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level pemilihan, ini bisa diakses masyarakat baik secara offline maupun online," ucapnya.
3. Imbau KPU instruksikan jajaran PPS dan KPPS
Terkait pemetaan tersebut, Hamid menyampaikan, Bawaslu turut mengimbau KPU Provinsi Lampung untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan diatas.
Termasuk berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk mencegah terhadap kerawanan berpotensi terjadi di TPS. Mulai dari gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
"Distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat
data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat," imbuhnya.
4. Kerawanan terbanyak pemilih disabilitas
Berikut hasil identifikasi TPS rawas di Pilkada Lampung 2024:
- Rawan pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT: 3.590 TPS
- Rawan pemilih DPT yang sudah TMS meninggal dunia, alih status TNI/Polri, dicabut hak pilih berdasarkan putusan pengadilan: 2.145 TPS
- Rawan penyelenggara pemilihan di TPS merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya
bertugas: 1.086 TPS - Rawan kendala jaringan internet di lokasi TPS: 704 TPS
- Rawan Pemilih Tambahan (DPTb): 698 TPS
- Rawan potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT (DPK): 373 TPS
- Rawan TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca): 172 TPS
- Rawan TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih: 139 TPS
- Rawan riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS: 134 TPS
- Rawan TPS berada di dekat rumah pasangan calon dan posko tim kampanye pasangan calon: 122 TPS
- Rawan terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS: 119 TPS
- Rawan memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu: 118 TPS
- Rawan memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada pemilih dan penyelenggara pemilihan: 63 TPS
- Rawan TPS didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa): 57 TPS
- Rawan memiliki riwayat logistik pemungutan dan
penghitungan suara mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat pemilu: 56 TPS - Rawan TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik): 47 TPS
- Rawan terdapat Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU): 39 TPS
- Rawan memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS: 36 TPS
- Rawan TPS di lokasi khusus: 27 TPS
- Rawan ASN, TNI/Polri, dan Perangkat Desa melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon: 25 TPS
- Rawan TPS didirikan di wilayah rawan konflik: 24 TPS
- Rawan ASN, TNI/Polri, Kepala Desa atau Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon: 22 TPS
- Rawan riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras dan golongan di sekitar lokasi TPS: 14 TPS
- Rawan memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat Pemilu: 14 TPS
- Rawan petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon: 10 TPS
- Rawan petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon: 6 TPS
- Rawan terdapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara: 1 TPS