Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 134 dari 13.282 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada serentak 2024 di Provinsi Lampung dikategorikan teridentifikasi rawan praktik politik uang maupun pemberian materi lainnya.
Ratusan TPS rawan praktik politik uang tersebut paling banyak tersebar di Kabupaten Lampung Barat, Pringsewu, dan Lampung Tengah.
"Dari catatan kami, 134 TPS diidentifikasi rawan riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan di sekitar lokasi TPS," ujar Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Lampung, Hamid Badrul Munir dikonfirmasi, Jumat (22/11/2024).