103 Pekerja Lampung Terkena PHK, Buntut Pertumbuhan Ekonomi Melambat?

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 103 orang pekerja di Provinsi Lampung mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) selama 11 bulan terakhir tepatnya sejak Januari sampai dengan November 2024.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI pada laporan bulanan Ditjen Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsostek, tercatat, 67,870 orang pekerja menerima PHK di periode Januari-November 2024, terbanyak di DKI Jakarta ada 14,501 pekerja.
"Iya, itu (data PHK) dinas kabupaten kota diminta lapor langsung ke kementerian, kurang lebih segitu datanya. Ini terkait PHI," ujar Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti dikonfirmasi, Selasa (31/12/2024).
1. Belum kantongi klasifikasi sektor pekerja terkena PHK

Ihwal klasifikasi jenis sektor pekerjaan melakukan PHK terhadap ratusan pekerja tersebut, Yanti mengaku belum memegang data secara spesifik dan meminta waktu berkoordinasi dengan bidang terkait dinas setempat.
"Ini adanya di PHI, termasuk menyangkut perselisihan, coba saya tanyakan ya," katanya.
2. Dipicu pertumbuhan ekonomi Lampung yang lamban

Terkait kondisi PHK ini, Pengamat Ekonomi di Lampung, Erwin Oktavianto mengatakan, keputusan tersebut dipicu sejumlah faktor mulai dari kehadiran pemutakhiran teknologi yang memaksakan perusahaan mengurangi tenaga kerja. Kemudian penurunan pertumbuhan ekonomi melambat, hingga perusahaan banyak merugi dibandingkan memperoleh keuntungan.
Pasalnya bila mengacu pada 2023, pertumbuhan ekonomi di Provinsi Lampung hanya berada di angkat 4,2 persen atau di bawah angka nasional 5 persen. Alhasil, secara umum adanya PHK bisa dipicu karena pertumbuhan ekonomi di Lampung cenderung melambat.
"Ada juga faktor lain-lainnya, seperti motivasi pekerja, produktivitas pekerja menurun hingga terjadi PHK. Namun pada dasarnya, perusahaan melakukan PHK karena ada alasan yang tidak bisa dihadapi perusahaan," terangnya.
3. Angka PHK alarm pemerintah hingga swasta

Erwin melanjutkan, angka PHK sepanjang 2023 ini patut menjadi alarm bagi semua pihak baik dari pemerintah daerah maupun swasta. Sebab, situasi ini cukup menggambarkan kegiatan usaha di Lampung sedang berjalan lambat.
Maka pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan untuk mencegah perusahaan agar tidak gulung tikar. Misalnya, kebijakan bantuan pembiayaan hingga mempermudah peraturan birokrasi, hingga retribusi pajak.
"Pemerintah punya tanggung jawab menciptakan lapangan pekerjaan, sehingga pekerja terkena PHK tidak lama-lama menganggur. Jadi harus ada kebijakan sebagai jalan keluar untuk pihak perusahaan maupun pekerjanya," kata dia.



















