Rumah Sakit Balam Belum Bisa Terapkan Tarif Rapid Test Rp150 Ribu
Berjanji akan menurunkan biaya rapid test secara bertahap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandar Lampung, Edwin Rusli mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti surat edaran dari Kemenkes Nomor HK.02.02/I/2875/2020 Tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.
Ia meminta rumah sakit di kota ini untuk bisa menyesuaikan tarif pemeriksaan tes cepat. Namun, beberapa rumah sakit di Kota Tapis Berseri belum bisa menerapkan tarif tertinggi Rp150 ribu.
1. Alat yang tersedia stok lama
Kadinkes menjelaskan, ada rumah sakit belum bisa menerapkan tarif rapid test tertinggi Rp150 ribu karena alat yang tersedia saat ini merupakan stok lama. Pihak rumah sakit membeli alat itu Rp150 ribu ke atas.
"Kita maklumi itu, karena mereka juga beli alat tersebut harganya masih di atas Rp150 ribu. Namun pihak rumah sakit juga berjanji akan menurunkan biaya rapid test secara bertahap. Apalagi jika mereka telah membeli alat rapid test dengan harga yang diinginkan oleh Kementerian Kesehatan. Mereka akan menyesuaikan tarif tersebut," ujar Edwin dilansir dari Antara, Jumat (10/7/2020).
Baca Juga: Gubernur Lampung: Rapid Test Penting Tapi Tidak Terlalu Mendesak
Baca Juga: Lampung Timur Catat Kasus Positif COVID-19 Pertama