Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengamat Pendidikan Lampung: Study Loan Bisa Saja Sukses di Indonesia

Ilustrasi anggaran pendidikan. (Saudilite.com)
Ilustrasi anggaran pendidikan. (Saudilite.com)
Intinya sih...
  • Wacana student loan untuk mahasiswa di Indonesia menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
  • Program serupa pernah diterapkan pada 1980an dengan nama Kredit Mahasiswa Indonesia (KMI), namun gagal karena banyak mahasiswa tidak mengembalikan pinjamannya.
  • Pemerintah seharusnya memberikan student loan tanpa bunga, dengan pembayaran setelah lulus atau dicicil agar tidak memberatkan mahasiswa dan keluarganya.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Study/Student Loan atau pinjaman pendidikan tinggi bagi mahasiswa sempat menjadi isu hangat di Indonesia. Setelah masalah UKT, pemerintah berencana menerapkan sistem Student Loan untuk membantu mahasiswa mendapat dana pendidikan tingginya.

Tentu wacana ini menimbulkan pro dan kontra dari berbagai kalangan masyarakat. Pasalnya, banyak orang berpikir program ini justru berdampak negatif bagi mahasiswa. Banyak kekhawatiran muncul seperti pinjaman akan dikomersilisasi oleh pihak tertentu dengan skema pinjaman berbunga tinggi.

Menanggapi hal ini, Pengamat Pendidikan Lampung, M Thoha B Sampurna Jaya mengatakan, student loan sebenarnya cukup menjadi persoalan. Pasalnya, masyarakat khususnya mahasiswa dan orang tuanya seolah didorong untuk berhutang.

Meski begitu, Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung (Unila) ini mengatakan student loan bisa saja berhasil jika pemerintah bisa memback up dana pendidikan itu. Artinya, pemerintah bisa memberikan pinjaman kepada mahasiswa tanpa adanya bunga pinjaman.

“Bisa saja program seperti ini berjalan dengan baik. Mahasiswa memperoleh pinjaman dari bank yang ditunjuk (pemerintah) tanpa ada bunga (bunga disubsidi pemerintah),” katanya, Senin (3/6/2024).

1. Student Loan pernah ada era 1980an

Pengamat Pendidikan Lampung, M. Thoha B Sampurna Jaya. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)
Pengamat Pendidikan Lampung, M. Thoha B Sampurna Jaya. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Thoha menceritakan, pada 1980an, program semacam Student Loan ternyata pernah ada di Indonesia dengan nama Kredit Mahasiswa Indonesia (KMI). Sayangnya program ini tidak berjalan lancar dan dihentikan.

“Pada tahun 1980an itu program seperti ini pernah ada, termasuk saya waktu itu mendapat namanya Kredit Mahasiswa Indonesia (KMI). Di bank BNI waktu itu. Sistemnya sama, mahasiswa bisa kuliah nanti pinjamannya dikembalikan setelah mahasiswanya selesai kuliah, dicicil,” jelasnya.

Namun program itu gagal, Thoha mengatakan banyak mahasiswa yang tidak mengembalikan  pinjaman kuliahnya kemudian diputihkan oleh negara. Alhasil banyak ijazah mahasiswa saat itu masih ditahan oleh universitas sampai hari ini.

“Ya sampai sekarang masih banyak di beberapa fakultas Unila yang ijazahnya tidak diambil, karena tadi, masih ada pinjaman utang SPP (sekarang UKT) yang belum dibayar,” tambahnya.

2. Sistem cicil bisa dilakukan setelah lulus atau sejak mahasiswa masih kuliah

Ilustrasi memberi pinjaman (freepik.com/jcomp)
Ilustrasi memberi pinjaman (freepik.com/jcomp)

Thoha mengatakan, menyediakan pendidikan sampai perguruan tinggi secara cuma-cuma semestinya menjadi kewajiban sebuah negara. Sehingga seharusnya pemerintah Indonesia bisa jika harus memberikan student loan tanpa bunga.

“Mestinya tidak ada bunga. Karena kalau ada bunga itu kan sudah akan menyimpang dan tidak membantu, malah memberatkan. Dan bagi teman-teman muslim juga itu jatuhnya sudah riba. Kita tidak ingin yang seperti itu,” katanya.

Sehingga pemerintah seharusnya bisa menyiapkan dana, lalu dibayar setelah anak itu selesai kuliah atau bisa dengan dicicil dengan besaran yang tidak memberatkan orang tuanya dari anak masih kuliah. Sehingga diharapkan pada saat anak selesai, tidak lama setelah bekerja, utangnya sudah lunas.

3. Penahanan ijazah bukan solusi tepat bagi mahasiswa yang menunggak

ilustrasi ijazah (Pexels/ George Pak)
ilustrasi ijazah (Pexels/ George Pak)

Thoha kurang setuju dengan sistem penahanan ijazah bagi mahasiswa yang masih belum bisa melunasi pinjaman kuliahnya. Menurutnya, hal itu dapat menghambat mahasiswa mendapat pekerjaan.

“Penahanan ijazah juga sebenarnya bisa menghambat kalau dia ingin bekerja di luar tempat dia kuliah. Contoh dia kuliah di Jawa dan dia tinggalnya di Sumatra. Itu akan susah nantinya,” terangnya.

Ia menyarankan agar ijazah mahasiswa tetap bisa diberikan namun dibuat semacam mekanisme agar mahasiswa ini tetap harus membayar pinjaman kuliahnya. Misalnya ada perjanjian dengan orang tua atau anggota keluarga sebagai penjamin.

“Jadi kalau dia tidak membayar, orang tua atau keluarganya yang harus membayar. Jadi ada yang bertanggung jawab supaya tidak terjadi kemacetan seperti yang terjadi pada 1980an,” jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rohmah Mustaurida
Martin Tobing
Rohmah Mustaurida
EditorRohmah Mustaurida
Follow Us

Latest Life Lampung

See More

Mesin Pengering Kelapa Itera, Hasilkan Kopra Putih Kualitas Tinggi

15 Des 2025, 08:03 WIBLife