Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mau Dirikan Pondok Pesantren? Simak Syarat dan Ketentuan Ini Ya

Ilustrasi pondok pesantren. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Bandar Lampung, IDN Times - Pesantren adalah sebuah lembaga pendidikan Islam tradisional. Para siswanya tinggal bersama dan belajar dibimbing guru lebih dikenal dengan sebutan kiai dan mempunyai asrama untuk tempat menginap santri.

Santri tersebut berada dalam kompleks yang juga menyediakan masjid untuk beribadah, ruang untuk belajar, dan kegiatan keagamaan lainnya. Kompleks ini biasanya dikelilingi oleh tembok untuk dapat mengawasi keluar masuknya para santri sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Seiring perkembangan zaman, pondok pesantren menjadi lembaga pendidikan banyak peminat untuk menimba ilmu keagamaan. Selain ilmu agama yang didapat dalam menempuh pendidikan di Ponpes, telah menyiapkan santrinya memiliki keterampilan seperti bercocok tanam, perikanan, ilmu bangunan, ilmu komunikasi dengan membuat konten kreator.

Tujuannya, sebagai bekal dan keterampilan ketika santri tersebut lulus dari pondok pesantren. Ilmu yang didapat di pondok dapat diaplikasikan dalam kehidupan masyarakat.

Sejatinya, apa saja syarat dan ketentuan pendirian pesantren? Berikut IDN Times ulas merujuk penjelasan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Erwinto, M.Kom.I.

Rujukan payung hukum pendirian

Erwinto mengatakan, pondok pesantren beroperasi di lingkungan masyarakat harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah ditentukan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Acuan payung hukum yakni, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaran Pesantren, dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

Merujuk peraturan berlaku imbuhnya, pesantren harus memenuhi persyaratan memiliki minimal 15 santri mukim, sekurang-kurangnya menyelenggarakan pesantren dalam fungsi pendidikan. Persyaratan lainnya, mengembangkan nilai Islam rahmatan lil'alamin dan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika.

Landasan itu menurut Erwinto, dikembangkan sebagai jiwa pesantren (ruhul ma’had)  meliputi Jiwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Nasionalisme, Jiwa Keilmuan, Jiwa Keikhlasan, Jiwa Kesederhanaan, Jiwa Ukhuwah, Jiwa Kemandirian, Jiwa Kebebasan, dan Jiwa Keseimbangan. Selain itu, memenuhi unsur pesantren (arkanul ma’had) terdiri dari kiai, santri mukim, pondok atau ssrama pesantren, masjid atau musala.

Serta ada kajian kitab kuning atau dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin, dan berkomitmen dalam pencapaian tujuan umum pesantren yang sejalan dengan visi, misi, dan tujuan pembangunan nasional," ujar Erwinto dikutip dari lampung.kemenag.go.id, Rabu (2/3/2022).

Ada struktur organisasi

Erwinto menjelaskan, calon pondok pesantren harus mempersiapkan dokumen kelengkapan. Itu meliputi:

  • Struktur organisasi pesantren menggambarkan garis hierarki pesantren yang memperjelas fungsi dan kedudukan personalia dalam pesantren
  • Data tenaga pendidik menggambarkan tenaga pendidik sebagai guru/ustaz pesantren
  • Data tenaga kependidikan menggambarkan tenaga kependidikan sebagai penunjang penyelenggaraan pesantren
  • Dokumen data santri menggambarkan santri  tercatat dalam administrasi pesantren
  • Data kurikulum menggambarkan daftar kurikulum pesantren
  • Daftar kitab kuning menggambarkan daftar kitab kuning menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di pesantren.

Perhatikan ketentuan kelengkapan dokumen

Pesantren Darul 'Ulum di Mandailing Natal (facebook/darululum)

Pendirian pesantren juga harus memerhatikan ketentuan kelengkapan dokumen berikut ini:

  • Asli Surat Permohonan Izin Terdaftar Pesantren ditandatangani kiai/pimpinan pesantren dan berstempel lembaga
  • Asli Formulir Pengajuan Izin Terdaftar Pesantren telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh kiai/pimpinan pesantren dan berstempel lembaga
  • Asli Surat Pernyataan ditandatangani kiai/pimpinan pesantren dan berstempel lembaga yang menyatakan komitmen untuk mengamalkan nilai Islam rahmatan lil’alamin dan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika
  • Menyelenggarakan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan/atau fungsi pemberdayaan masyarakat
  • Memenuhi unsur pesantren (arkanul ma’had)
  • Menjaga kekhasan atau keunikan tertentu dalam pengembangan kajian, keilmuan, keahlian dan keterampilan yang mencerminkan tradisi, kehendak dan cita-cita, serta ragam dan karakter pesantren serta kebenaran data-data dan berkas pendaftaran keberadaan pesantren yang dilampirkan
  • Asli surat keterangan domisili dari kelurahan/desa menerangkan kedudukan pesantren
  • Salinan Akta Notaris Yayasan bagi Pesantren yang didirikan oleh yayasan
  • Salinan SK Kemenkumham Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan bagi Pesantren yang didirikan oleh Yayasan
  • Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Yayasan bagi pesantren didirikan oleh Yayasan
  • Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendiri perseorangan, pimpinan yayasan, pimpinan Ormas, atau pimpinan perkumpulan masyarakat
  • Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pendiri perseorangan atau pimpinan perkumpulan masyarakat (jika ada)
  • Salinan Akta Notaris Organisasi Perkumpulan/AD-ART Ormas Islam bagi pesantren yang didirikan oleh Ormas Keagamaan Islam
  • Salinan SK Kemenkumham Pengesahan Pendirian Badan Hukum Ormas bagi Pesantren didirikan oleh Ormas Keagamaan Islam
  • Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Hukum Ormas bagi Pesantren yang didirikan oleh Ormas Keagamaan Islam
  • Salinan Halaman Muka bukti kepemilikan tanah (sertifikat hak milik/hak pakai/hak guna bangunan/wakaf) sesuai kedudukan pesantren yang didaftarkan, atas nama pimpinan pesantren atau lembaga/yayasan yang mengusulkan izin terdaftar pesantren

Dokumen wajib dilampirkan

Pendirian pesantren, pemohon juga diminta melampirkan berbagai dokumentasi sesuai syarat dan ketentuan ditetapkan. Berikut rinciannya,

  • Dokumentasi papan nama pesantren menggambarkan keberadaan pesantren
  • Dokumentasi asrama menggambarkan keberadaan pondok atau asrama tempat tinggal santri mukim
  • Dokumentasi masjid/musala menggambarkan keberadaan masjid/musala tempat pelaksanaan ibadah dan pembelajaran santri dan dapat digunakan untuk kegiatan masyarakat di sekitar pesantren
  • Dokumentasi ruang belajar menggambarkan keberadaan ruang belajar tempat aktivitas belajar-mengajar
  • Dokumentasi aktivitas pembelajaran kitab kuning menggambarkan aktivitas pembelajaran kitab kuning
  • Dokumentasi denah pesantren menggambarkan letak lokasi dan bangunan pesantren
  • Dokumentasi dapur menggambarkan kondisi tempat memasak kebutuhan makan santri
  • Dokumentasi MCK menggambarkan kondisi tempat mandi cuci kakus dan sanitasi pesantren
  • Salinan Piagam Statistik Pesantren (PSP) pesantren induk bagi pendaftaran keberadaan Pesantren cabang yang menginduk kepada pesantren induk
  • Salinan Piagam Statistik Pesantren (PSP) pesantren induk dan pesantren cabang bagi pendaftaran keberadaan pesantren cabang yang akan bekerjasama dengan pesantren lain. Dengan salah satunya menentukan sebagai pesantren induk dan lainnya sebagai Pesantren Cabang
  • Salinan Naskah Perjanjian Kerjasama bagi pendaftaran keberadaan pesantren cabang yang akan bekerjasama dengan pesantren lain. Dengan salah satunya menentukan sebagai Pesantren Induk dan lainnya sebagai Pesantren Cabang

Dua prosedur pengajuan pendaftaran pesantren

Erwinto menjelaskan, pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren dilakukan dengan 2 (dua) prosedur. Pertama, secara tertulis (dokumen fisik/hardcopy) disampaikan kepada kepala kantor kementerian agama setempat sesuai kedudukan (domisili) pesantren yang diajukan dengan melampirkan hardcopy seluruh dokumen kelengkapan pendaftaran keberadaan pesantren

Kedua, secara alur data berbasis elektronik atau online melalui laman: https://ditpdpontren.kemenag.go.id/daftarkeberadaanpesantren. Melalui situs itu,  memilih menu “Registrasi” pada halaman beranda, serta melampirkan softcopy seluruh dokumen kelengkapan pendaftaran keberadaan pesantren serta melengkapi beberapa formulir isian dalam aplikasi.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin mendirikan pondok pesantren harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan pondok pesantren yang belum mendaftarkan izin operasional untuk segera mendaftarkan agar mendapatkan legalitas hukum dalam menjalankan peran, tanggung jawab, dan fungsinya,” kata Erwinto.

Terkait data pondok pesantren beroperasi di Lampung, ia mengatakan berdasarkan data EMIS Pontren telah memiliki Pondok Pesantren Umum sebanyak 1.115 lembaga. Ada juga Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren (PKPPS) sebanyak 85 lembaga.

Merujuk PKPPS tersebut, 71 lembaga di antaranya sudah memiliki NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional), SPM tercatat 1 lembaga, Pendidikan Diniyah Forma (PDF) ada 1 lembaga, Majelis Diniyah Takmiliyah (MDT) sebanyak 799 lembaga, Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) sebanyak 3215 lembaga.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us