TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

TACB Lampung Ajak Pemda Lebih Peduli Pelestarian Cagar Budaya

Bisa jadi daya tarik wisatawan berkunjung

Revitalisasi Taman Sumur Putri Kota Metro. (Dok. TACB Metro).

Metro, IDN Times - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Lampung mengajak para kepala daerah di Lampung untuk ikut peduli pelestarian cagar budaya. Hal tersebut disampaikan Ketua TACB Lampung, Anshori Djausal.

Ia mengatakan, hingga tahun 2022,  baru 1 kota dan 2 kabupaten di Lampung telah memiliki formasi TACB, yakni Kota Metro, Kabupaten Lampung Timur dan Lampung Tengah. Sementara Lampung Barat baru dua orang dan Lampung Utara baru 1 orang yang telah memiliki sertifikasi TACB dan selebihnya belum memiliki sama sekali.

“Padahal ini merupakan amanat UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Dimana setiap daerah diminta memiliki TACB,” jelas budayawan Lampung itu dalam keterangan tertulis, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga: Dekranasda dan BNI Gelar Metro Culinary Night, Catat Tanggalnya!

1. Tim TACB memiliki sertifikat kompetensi

Rumah Asisten Wedana Kota Metro kondisinya rusak. (Dok. TACB Metro).

Menurut Anshori, pemajuan kebudayaan merupakan salah satu program Gubernur Lampung. “Karenanya kami mengimbau kepada seluruh kepala daerah agar mengalokasikan anggaran untuk pemajuan pelestarian cagar budaya di daerahnya yang salah satunya diwujudkan lewat dukungan terhadap sertifikasi para calon anggota TACB di daerahnya masing-masing,”ujarnya.

Ia menambahkan, TACB adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi. Mereka bertugas untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya.

TACB ada di tingkat nasional, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota. TACB diangkat dan diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri (tingkat nasional), gubernur (tingkat provinsi), bupati atau wali kota (tingkat kabupaten/kota).

Tim Ahli Cagar Budaya untuk tingkat provinsi jumlahnya antara 7 hingga 9 orang dan untuk tingkat kabupaten/kota jumlahnya antara 5 hingga 7 orang.

2. Bisa jadi daya tarik wisatawan berkunjung

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Metro kembali merekomendasikan penetapan dua bangunan untuk ditetapkan menjadi cagar budaya. (IDN Times/Istimewa).

Anshori menjelaskan, cagar budaya bila dikelola serius akan mampu menjadi salah satu daya tarik wisatawan untuk berkunjung.

“Dimana-mana kita saksikan pengembangan wisata sejarah dan budaya dikembangkan dan Lampung memiliki banyak potensi untuk itu sayangnya terkendala tidak bisa ditetapkan sebagai cagar budaya karena banyak daerah belum memiliki TACB,” paparnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar mengatakan, Provinsi Lampung telah menetapkan 4 benda koleksi Museum Lampung sebagai cagar budaya tingkat Provinsi 2022 ini. “Selain itu kami juga telah menetapkan 6 situs sebagai cagar budaya tingkat provinsi,” ujarnya.

Baca Juga: TACB Metro Rekomendasikan Penetapan Dua Bangunan Cagar Budaya

Berita Terkini Lainnya