Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Yes! 85.244 Pekerja Swasta di Lampung Sudah Terima BSU BBM Rp600 Ribu

Pexel

Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mencatat sebanyak 85.244 pekerja swasta telah menerima penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) terdampak penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) 2022 sebesar Rp600 ribu.

Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, pendataan tersebut merupakan hasil rekapitulasi penerima BSU BBM tersebar di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Itu dalam kurun waktu penyaluran dua tahap.

"Dari data sudah kami terima, total keseluruhan penerima BSU BBM terbagi dua tahap. Tahap pertama untuk 42.862 pekerja dan tahap kedua 42.382 orang," ujarnya saat dimintai keterangan, Selasa (27/9/2022).

1. Baru sekitar 35 persen dari kuota 241.706 pekerja penerima BSU BBM

Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Agus melanjutkan, jumlah pekerja telah menerima BSU BBM tersebut kurang lebih baru sekitar 35 persen, dari keseluruhan kuota penerima di Provinsi Lampung total mencapai 241.706 pekerja. Oleh karenanya, penyaluran bantuan hingga kini masih terus berjalan.

"Ya, saat ini baru dua tahap yang pencairan. Sabar saja pasti dapat, karena untuk sisa penerima lainnya sedang dalam proses," kata dia.

Menurutnya, wewenang proses pencairan sepenuhnya milik pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenaker RI dan pemerintah daerah sebatas berwenang mengusulkan data para penerima. "Tidak bisa kalau cair semua secara bersamaan, jadi penerima memang bertahap. Jadi harap bersabar," sambung Agus.

2. Upaya menekan angka inflasi tingkat daerah

(Ilustrasi Fajar Indonesia Network)

Selain diperuntukan membantu kebutuhan pekerjaan pascakenaikan BBM, Agus menyampaikan, penyaluran bantuan tersebut juga merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan angka inflasi di daerah masing-masing, termasuk Provinsi Lampung.

"Kami harapkan bantuan ini bisa sedikit membantu dan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para penerimanya," ucap pria berkacamata tersebut.

3. Kriteria penerima BSU BBM

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Merujuk Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, Agus mengingatkan, pihaknya telah menerima dan mempelajari aturan terkait tata cara penyaluran, hingga masing-masing kriteria pekerja berhak menerima BSU Rp600 ribu.

Menurutnya, pekerja bakal berhak mendapatkan bantuan yaitu, para penerima upah alias gaji maksimal di bawah Rp3,5 juta/bulan, sekaligus merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.

"BSU 600 ribu rupiah ini akan dibayarkan sekaligus. Sampai saat ini, masih terus kita data untuk detailkan berapa dari masing-masing kabupaten/kota di Provinsi Lampung," tandas Agus.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us