Bandar Lampung, IDN Times – Polda Lampung, mengimbau kepada para pengelola wisata bahari di Provinsi Lampung untuk memperketat aturan berenang bagi wisatawan. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadhilah mengatakan hal ini menyusul peringatan dari BMKG Maritim Lampung terkait potensi gelombang tinggi yang dipicu oleh bibit siklon tropis 98S di Samudera Hindia barat daya Sumatera.
“BMKG telah mengeluarkan peringatan tentang potensi peningkatan gelombang tinggi. Bibit siklon tropis ini membawa kecepatan angin maksimum hingga 20 knot dengan tekanan udara minimum 1005 hPa, yang berdampak pada tingginya gelombang di perairan Lampung,” katanya, Kamis (26/12/2024).