Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Unit Tipidter Satreskrim Polres Tulang Bawang, mengungkap pelaku tindak pidana penimbunan BBM jenis Solar dan Pertalite ditangkap, Selasa (19/4/2022). (Dok. Polres Tulang Bawang).

Tulang Bawang, IDN Times - Ungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Lampung terus dilakukan aparat penegak hukum Polda Lampung dan Polres jajaran.

Terbaru, Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, mengungkap pelaku tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite. Pelaku ditangkap, Selasa (19/4/2022), pukul 14.30 WIB di rumahnya berada di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo.

Sita 910 liter BBM

Unit Tipidter Satreskrim Polres Tulang Bawang, mengungkap pelaku tindak pidana penimbunan BBM jenis Solar dan Pertalite ditangkap, Selasa (19/4/2022). (Dok. Polres Tulang Bawang).

Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. "Pelaku yang ditangkap oleh petugas kami ini merupakan seorang pria berinisial RN usia 40 tahun, berprofesi wiraswasta," jelasnya, Rabu (20/4/2022).

Wido mengatakan, polisi menyita barang bukti dari pelaku berupa 15 jeriken berisi BBM Pertalite, 11 jeriken berisi BBM Solar, dan 17 jeriken kosong. "Total BBM berhasil disita sebanyak 910 liter dengan rincian 525 liter Pertalite dan 385 liter Solar," imbuhnya.

Modus operandi beli BBM

Editorial Team

Tonton lebih seru di