Tulang Bawang, IDN Times - Ungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Lampung terus dilakukan aparat penegak hukum Polda Lampung dan Polres jajaran.
Terbaru, Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, mengungkap pelaku tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite. Pelaku ditangkap, Selasa (19/4/2022), pukul 14.30 WIB di rumahnya berada di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo.