ilustrasi peta (pexels.com/Pixabay)
Dhedi mengatakan, korban baru menyadari kehilangan ponselnya saat terbangun dan langsung berusaha melacaknya melalui fitur pencarian lokasi Gmail. Setelah mengetahui titik lokasi, korban bersama polisi berhasil mengamankan RP di rumahnya, Kamis (6/2/2025).
Polisi menyita dua unit ponsel milik korban, yaitu Samsung Galaxy A23 dan A03S. Saat ini, RP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolsek Teluk Betung Selatan.
Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. "Jangan mudah percaya dengan orang asing yang datang, apalagi dalam kondisi berduka. Pastikan barang berharga selalu dalam pengawasan," ujar kapolsek.