Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memberikan kebijakan bebas denda untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala Bapenda Bandar Lampung, Desti Mega Putri mengatakan, meski sudah jatuh tempo yang tertera di SPPT berakhir pada 31 Agustus 2025 masyarakat masih tidak kena denda. "Masyarakat Kota Bandar Lampung masih bisa bayar tanpa kena denda sampai 31 Desember 2025," katanya, Sabtu (13/9/2025).