Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pajak.  (Pixels.com/Kaboompics.com)
Ilustrasi pajak. (Pixels.com/Kaboompics.com)

Intinya sih...

  • Warga Bandar Lampung bisa bayar PBB tanpa denda hingga 31 Desember 2025

  • Ada diskon PBB, tagihan di bawah Rp150 ribu dibebaskan, Rp150 ribu–Rp300 ribu potongan 50%, dan Rp300 ribu–Rp500 ribu diskon 30%

  • Pembayaran PBB bisa dilakukan offline di bank atau online lewat Tokopedia, Blibli, Alfamart, dan Indomaret

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memberikan kebijakan bebas denda untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kepala Bapenda Bandar Lampung, Desti Mega Putri mengatakan, meski sudah jatuh tempo yang tertera di SPPT berakhir pada 31 Agustus 2025 masyarakat masih tidak kena denda. "Masyarakat Kota Bandar Lampung masih bisa bayar tanpa kena denda sampai 31 Desember 2025," katanya, Sabtu (13/9/2025).

1. Bisa dimanfaatkan

Warga Bandar Lampung yang sedang membayar PBB. (IDN Times/Muhaimin)

Desti menyampaikan, adanya kebijakan ini bisa dimanfaatkan warga untuk melunasi kewajiban pajaknya.

“Sistem sudah kita atur agar tidak muncul denda sampai akhir Desember. Petugas di UPT maupun MPP juga sudah tahu aturan ini,” ujarnya.

2. Ada diskon PBB juga

Kepala Bapenda Bandar Lampung, Desti Mega Putri. (IDN Times/Muhaimin)

Selain bebas denda, Pemkot juga kasih keringanan pembayaran berupa diskon. Skemanya begini:

  • Tagihan di bawah Rp150 ribu dibebaskan sepenuhnya.

  • Tagihan Rp150 ribu–Rp300 ribu dapat potongan 50 persen.

  • Tagihan Rp300 ribu–Rp500 ribu diskon 30 persen.

3. Bisa bayar offline maupun online

Ilustrasi uang rupiah. (IDN Times/Pexels)

Desti menambahkan, masyarakat bisa bayar PBB lewat banyak pilihan. Mulai dari teller Bank Lampung, petugas UPT, hingga online lewat Tokopedia, Blibli, atau langsung di minimarket seperti Alfamart dan Indomaret.

“Jadi jangan tunggu sampai lewat tahun. Manfaatkan kesempatan bebas denda ini buat lunasi PBB sebelum 31 Desember 2025,” tuturnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team