Bandar Lampung, IDN Times - Sejumlah pejabat maupun pimpinan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengalami mutasi dan rotasi jabatan. Para pejabat itu mulai dari wakil kepala kejati hingga tiga kepala Kejari.
Keputusan Jaksa Agung ST Burhanuddin ini tertuang dalam surat Nomor: Kep-iv-523/C/05/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI. Putusan ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono.
"Iya ada (mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Kejati Lampung), dalam rangka tour of duty," ujar Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan dikonfirmasi, Senin (27/5/2024).
