Bandar Lampung, IDN Times - Kewajiban berpuasa di bulan Ramadan bagi umat Muslim bakal ditutup dan disempurnakan dengan kewajiban menunaikan zakat fitrah bagi yang mampu.
Sejatinya, seluruh kaum Muslimin memahami dan menyadari betul akan kewajiban zakat fitrah ini, Sekretaris MUI Lampung, Muhammad Faizin mengatakan, fungsi dasar zakat merupakan upaya seseorang dalam mensucikan hati dan jiwa.
Kendati, di tengah situasi dan kondisi akibat pandemik COVID-19 tahun ini, zakat memiliki fungsi ataupun manfaat lain. "Islam telah memberikan solusi untuk membantu orang-orang yang membutuhkan pertolongan, dengan cara menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah guna menanggulangi pandemik COVID-19 beserta dampaknya," ujarnya, Rabu (12/5/2021).