Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah menerbitkan aturan terbaru mengenai perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara atau naik pesawat berlaku mulai 17 Juli 2022. Salah satu poin dalam aturan tersebut mengenai vaksin booster sebagai syarat perjalanan.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 21 Tahun 2021, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Bagaimana rencana penerapan kebijakan tersebut di Provinsi Lampung, salah satunya di Bandara Radin Inten II Lampung? Berikut IDN Times ulas.