Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Utak Atik Aturan LPG 3 Kg, Pangkalan dan Pengecer Bingung

Utak Atik Aturan LPG 3 Kg, Pangkalan dan Pengecer Bingung
Ilustrasi aktivitas pangkalan dan pengecer gas LPG 3 Kg. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya Sih
  • Pemerintah mengizinkan pengecer gas LPG 3 Kg beroperasi kembali di Bandar Lampung setelah kebingungan menyikapi regulasi penjualan.
  • Konsumen, terutama emak-emak, banyak mengeluhkan aturan yang membingungkan terkait pembelian gas subsidi dengan KTP dan NIK.
  • Penjual berharap agar agen Pertamina dapat memastikan ketersediaan stok gas LPG 3 Kg di pangkalan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah kembali mengumumkan pengecer gas LPG 3 Kg dapat kembali menjual gas subsidi. Imbas kondisi itu, pangkalan hingga pengecer di Kota Bandar Lampung mengaku kebingungan menyikapi ihwal regulasi penjual tabung gas melon tersebut.

Pemilik pangkalan gas LPG 3 di Bandar Lampung, Reka Agita mengaku masih meraba-raba terkait aturan penjualan gas subsidi tersebut. Ia hingga kini baru mengetahui dari pemberitaan media massa.

"Sudah lama kan memang gak boleh ke pengecer tapi kan akhirnya bisa pakai KTP, terus kemarin ada aturan baru lagi sudah gak boleh ke pengecer. Nah, ini ada berita lagi katanya diperbolehkan. Terus bagaimana? Karena kitanya yang bingung," ujarnya dimintai keterangan, Selasa (4/2/2025).

1. Keluhan pembeli banyak datang dari emak-emak

Ilustrasi aktivitas pangkalan dan pengecer gas LPG 3 Kg. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Ilustrasi aktivitas pangkalan dan pengecer gas LPG 3 Kg. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bukan hanya membingungkan, Reka mengatakan, utak atik regulasi penjual gas LPG 3 Kg semacam ini diakui banyak dikeluhkan oleh para konsumen, terutama kelompok emak-emak. 

Alhasil, ia kini tetap menjajakan gas LPG 3 Kg sebagaimana regulasi penjualan sebelumnya yakni, meminta tiap pembelian menyodorkan KTP guna mengakses nomor induk kependudukan (NIK) dengan ketentuan empat tabung per NIK selama satu bulan.

"Kalau kemarin dengar beritanya, pengecer itu boleh ambil di kita tapi cuma 10 persen, sisanya untuk kebutuhan rumah tangga," katanya.

2. Minta ketersediaan di pangkalan selalu terpenuhi

Aktivitas pangkalan dan pengecer gas LPG 3 Kg di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Aktivitas pangkalan dan pengecer gas LPG 3 Kg di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Mewakili para konsumen, Reka menyebutkan, penjual gas LPG 3 Kg seharga Rp20 ribu yang sebelumnya Rp18 ribu di Provinsi Lampung diakui tak dikeluhkan para pembeli. Namun terpenting, kebutuhan dan ketersediaan tercukupi tanpa kendala kekurangan stok.

Oleh karenanya, ia berharap pihak agen Pertamina dapat lebih memastikan dan mengupayakan ketersediaan stok gas LPG 3 Kg di pangkalan-pangkalan.

"Banyak ibu-ibu berharap barang ada di pangkalan, kalau kemarin gak ada antrean, alhamdulillah, stok juga tersedia, karena kita lebih mengutamakan stok kebutuhan rumah tangga," imbuhnya.

3. Pengecer bersyukur kembali diizinkan jualan gas LPG 3 Kg

Aktivitas pangkalan dan pengecer gas LPG 3 Kg di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Aktivitas pangkalan dan pengecer gas LPG 3 Kg di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Serupa dikatakan Ibu Irah, salah satu pengecer gas LPG 3 Kg di Jalan Cut Mutia, Bandar Lampung mengaku sempat khawatir dikarenakan tidak bisa kembali menjajakan tabung gas melon di warung dagangan.

Walaupun belum mengetahui pasti ihwal aturan terbaru, ia bersyukur bila pada akhirnya pengecer gas LPG 3 Kg dapat kembali beroprasi, bahkan diizinkan membeli stok di pangkalan resmi Pertamina.

"Saya belum tahu malah kalau sudah boleh lagi, ini sisa di warung stok barang lama, ya syukurlah kalau boleh jualan lagi, karena kita juga pedagang kecil ambil untungnya pun gak besar-besar," katanya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More