Gedung Satap Pemkot Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).
Zainudin mengatakan dinas-dinas yang berhubungan dengan UMKM pasti akan membimbing masyarakat jika ingin melakukan pembuatan izin usaha. Dinas tersebut di antaranya adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Perindustrian, dan Dinas UMKM dan Koperasi Kota Bandar Lampung.
“Gak susah kok. Kita akan pandu kawan-kawan untuk mendapatkan izin itu, karena tentunya kami sudah berkoordinasi juga dengan satuan kerja di bidang perizinan itu,” jelasnya.
Ia mengatakan, dari 120an UMKM yang dibinanya, sudah ada sekitar 40 UMKM yang sudah punya surat izin dan itu juga melalui pendampingan.
“Setelah pendampingan, UMKM ini juga harus mau ikuti prosesnya, setelah itu nanti diyakini juga kenapa kok perlu dipandu dengan dinas teknis itu, agar mereka paham betul bahwa izin ini memang sudah dipermudah, usaha dikembangkan, tetapi tidak berdampak negatif pada kehidupan mereka sendiri,” ujar Zainudin.