Bandar Lampung, IDN Times - Universitas Lampung (Unila) memastikan bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak terbukti bersalah dalam kasus dugaan kekerasan kegiatan diksar Mahasiswa Pencinta Lingkungan (Mahepel) menewaskan Pratama Wijaya Kusuma.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila, Prof Sunyono mengatakan, pimpinan kampus amat menghormati proses hukum sedang ditangani Ditreskrimum Polda Lampung.
“Hasil ini akan kami laporkan terlebih dahulu ke ibu rektor, karena sudah sampai di kepolisian dan telah disampaikan adanya dugaan tindak pidana. Kita tunggu keputusannya, nanti setelah ada keputusan kita akan menentukan sikap kedepannya seperti apa tindakannya,” ujarnya dimintai keterangan, Senin (7/10/2025).