Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik sebesar 0,35 persen atau Rp8.484. Penetapan itu menjadikan UMP Lampung 2022 kini sebesar Rp2.440.486,18 dibanding 2021 senilai Rp2.432.001,57.
Keputusan tersebut merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja RI No. B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021, dan SK Gubernur Lampung No. G/634/V.08/HK/2021 tanggal 19 November 2021 tentang UMP Lampung 2022.
"Berbagai pertimbangan-pertimbangan secara regulasi atau peraturan kita sampaikan ini, telah mempertimbangkan beberapa hal untuk menyusun formula terhadap penetapan UMP mulai berlaku pada 1 Januari 2022," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu, Selasa (23/11/2021).