Bandar Lampung, IDN Times - Masyarakat Lampung Anti LGBT (LA-LGBT) menyerahkan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Lampung tentang Pencegahan dan Penanggulangan perilaku LGBT kepada DPRD Provinsi Lampung melalui Komisi V, Senin (11/8/2025).
Rombongan dipimpin langsung oleh Koordinator Bidang Hukum LA-LGBT, Misbahul Anam disertai sejumlah tokoh ormas, ulama, dan aktivis. Penyerahan naskah ini disertai tanda tangan dukungan dari berbagai organisasi, sebagai bentuk legitimasi publik terhadap inisiatif tersebut.
"Naskah ini adalah manifestasi dari kegelisahan bersama masyarakat Lampung. Kami berharap instrumen hukum yang lahir nantinya benar-benar menjadi payung hukum, untuk pencegahan dan penanggulangan perilaku LGBT,” jelas Anam dimintai keterangan.