ilustrasi borgol (pixabay.com/4711018)
Polisi juga memastikan tersangka awal masih tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menunjukkan pengungkapan perkara tidak selalu berlangsung secara cepat, melainkan melalui proses verifikasi berulang terhadap setiap informasi.
“Di situlah ketekunan penyidik diperlukan untuk memastikan kebenaran materiil dapat terungkap,” ujar Rudi.
Pelaku H (60) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Selatan, Ia dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).