Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rapat dengar pendapat, Komisi lll DPRD Bandar Lampung dan Pemkot Bandar Lampung. (IDN Times/Muhaimin)

Bandar Lampung, IDN Times – Penyegelan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada, Sabtu (28/12/2024) menjadi sorotan di Kota Bandar Lampung.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumaidi, menyebutkan bahwa peristiwa ini adalah momentum bagi kota untuk memperbaiki tata kelola sampah.

“Kami tetap optimis bahwa pengelolaan sampah harus maksimal, terutama karena Bandar Lampung sedang menuju kota metropolitan. Penyegelan ini menjadi pengingat bahwa sampah adalah masalah serius dan bisa menjadi bom waktu jika tidak ditangani,” katanya saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (31/12/2024).

1. Tiga tujuan utama

Kementerian Lingkungan Hidup menyegel Tempat Pemerosesan Akhir (TPA) Bakung di Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Agus menjelaskan bahwa pengelolaan sampah di Bandar Lampung harus mengacu pada tiga tujuan penting yakni, meningkatkan kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.

"Kami akan memantau secara intensif. Evaluasi lanjutan dijadwalkan pada Januari untuk memastikan progres perbaikan," tambahnya.

2. Momentum perbaikan

Editorial Team