Bandar Lampung, IDN Times – Penyegelan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada, Sabtu (28/12/2024) menjadi sorotan di Kota Bandar Lampung.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumaidi, menyebutkan bahwa peristiwa ini adalah momentum bagi kota untuk memperbaiki tata kelola sampah.
“Kami tetap optimis bahwa pengelolaan sampah harus maksimal, terutama karena Bandar Lampung sedang menuju kota metropolitan. Penyegelan ini menjadi pengingat bahwa sampah adalah masalah serius dan bisa menjadi bom waktu jika tidak ditangani,” katanya saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (31/12/2024).
