Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan harga ubi kayu atau singkong sebesar Rp1.400 per kilogram sekaligus mengeluarkan kebijakan pelarangan impor tepung tapioka.
Kesepakatan tersebut diperoleh hasil rapat koordinasi (Rakor) pembahasan ubi kayu, untuk menjembatani aspirasi para petani ubi kayu dan pengusaha tapioka di Lampung.
"Gubernur melarang import tapioka ke Provinsi Lampung. Langkah ini diharapkan dapat mendukung percepatan program strategis nasional swasembada pangan 2027," ujar Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, Selasa (24/12/2024).