Tok! Pj Gubernur Lampung Teken Harga Singkong Rp1.400 per Kilogram

- Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan harga ubi kayu sebesar Rp1.400 per kilogram dan melarang impor tepung tapioka.
- Harga jual ubi kayu ditetapkan setelah rapat, dengan harga kompromi Rp1.400 per kilogram dan net refraksi 15 persen.
- Kesepakatan bersama diharapkan menciptakan kerjasama solid antara petani dan pengusaha untuk mengoptimalkan potensi ubi kayu di Provinsi Lampung.
Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan harga ubi kayu atau singkong sebesar Rp1.400 per kilogram sekaligus mengeluarkan kebijakan pelarangan impor tepung tapioka.
Kesepakatan tersebut diperoleh hasil rapat koordinasi (Rakor) pembahasan ubi kayu, untuk menjembatani aspirasi para petani ubi kayu dan pengusaha tapioka di Lampung.
"Gubernur melarang import tapioka ke Provinsi Lampung. Langkah ini diharapkan dapat mendukung percepatan program strategis nasional swasembada pangan 2027," ujar Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, Selasa (24/12/2024).
1. Harga pertimbangan usulan Rp1.250 hingga Rp1.500

Dalam rapat tersebut, Samsudin menyampaikan, salah satu pokok pembahasan lainnya adalah menyoal harga jual ubi kayu yang belakang menjadi persoalan bagi para petani. Hasilnya, ia menetapkan harga ubi kayu sebesar Rp1.400 per kilogram telah disepakati bersama oleh pengusaha dan petani.
Mulanya, rapat mempertimbangkan usulan harga awal bervariasi antara Rp1.250 hingga Rp1.500, sehingga ditetapkan harga kompromi di Rp1.400 dengan net refraksi sebesar 15 persen.
"Melalui pertimbangan yang matang, saya menetapkan harga Rp1.400, untuk ubi kayu dan net refraksi 15 persen," imbuhnya.
2. Ajak petani dan pengusaha optimalkan potensi ubi kayu

Melalui hasil rapat tersebut, Samsudin mengharapkan, kesepakatan bersama ini dapat menciptakan kerjasama yang solid antara petani dan pengusaha dalam mengoptimalkan potensi ubi kayu di Provinsi Lampung.
"Mari kita terus bersama mengoptimalkan dan mengembangkan prosedur ubi kayu di Lampung," harapan.
3. Bunyi 8 poin kesepakatan bersama rapat

Berikut 8 poin hasil keputusan tertuang dalam Berita Acara Keputusan Bersama.
- Pemerintah Provinsi Lampung dan instansi terkait menyepakati untuk meningkatkan produksi dan produktivitas ubi kayu guna meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani.
- Para pengusaha industri tapioka sepakat untuk melakukan keterbukaan dalam transaksi jual/beli ubi kayu dengan menggunakan peralatan pengukur kadar pati yang akurat.
- Pengusaha industri tapioka akan menjalin kemitraan dan kerja sama yang saling menguntungkan dengan petani ubi kayu.
- Gubernur Lampung melarang import tapioka ke Provinsi Lampung.
- Pengusaha industri tapioka menyepakati harga pembelian ubi kayu minimal sebesar Rp. 1400 per kilogram, dengan refraksi maksimal 15 persen dan umur minimal panen 9 bulan.
- Pengusaha industri tapioka akan membentuk forum komunikasi untuk memperkuat hubungan antara pengusaha, stakeholder terkait, serta pengembangan ubi kayu di Provinsi Lampung.
- Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten melalui instansi terkait melakukan penyuluhan, pembinaan dan pengawasan dalam pengembangan ubi kayu terkait kualitas dan kontinuitas produksi di wilayah Lampung.
- Pemerintah Provinsi Lampung bersama Perguruan Tinggi akan membuat Grand design ubi kayu dalam rangka menjaga kestabilan harga ubi kayu di lapangan.