Tindak Tegas Pemudik Bandel, ASDP Bakauheni Tak Jual Tiket Online

Bandar Lampung, IDN Times - Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno menyatakan, ada solusi bisa dilakukan mengatasi pemudik nekat pulang kampung halaman. Itu perlu dilakukan terkait Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Hendro mengatakan, kunci utama terhadap pengamanan dan pengawasan akan aturan tersebut, berada PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni. "Satu kuncinya, ASDP pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 tidak menjual tiket. Kuncinya cuma itu saja dan mudik tidak akan terjadi. Selesai tugas kita,” ujarnya, Kamis (29/4/2021).
Kendati demikian, perwira tinggi lulusan Akpol 1988 itu menegaskan, agar semua pihak mengawasi pengamanan jelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan larangan mudik di wilayah hukum Polda Lampung, khususnya di Lampung Selatan. “Kita tekankan lebih, pada tidak ada penyebaran COVID-19 di Provinsi Lampung," ucap Hendro.
1. Kapolda Lampung minta petugas lapangan tindak tegas pemudik bandel
Hendro meminta, petugas lapangan mampu bertindak tegas terhadap pelarangan mudik. Nantinya, para pemudik yang nekat melakukan perjalanan akan diminta putar balik. Itu berlaku untuk pengguna Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) maupun jalur arteri.
Tapi kebijakan itu tak berlaku untuk mobilitas pasokan logistik ke luar daerah ataupun kendaraan lain yang diperbolehkan melintas. Namun, mereka diminta melengkapi surat izin keluar masuk dan surat keterangan negatif COVID-19.
Menurut Hendro, langkah itu dinilai cukup efektif dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di hari raya Idul Fitri 2021. Hendro juga menginstruksikan, agar setiap posko penyekatan dan check point, dilengkapi ruang isolasi berukuran 1×1 meter serta sarana tes antigen.
“Andaikan ditemukan pemudik reaktif COVID-19, amankan dulu di ruang isolasi sampai petugas menjemput dan membawa ke rumah sakit rujukan terdekat,” ucap Hendro.