Bandar Lampung, IDN Times - Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno menyatakan, ada solusi bisa dilakukan mengatasi pemudik nekat pulang kampung halaman. Itu perlu dilakukan terkait Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Hendro mengatakan, kunci utama terhadap pengamanan dan pengawasan akan aturan tersebut, berada PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni. "Satu kuncinya, ASDP pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 tidak menjual tiket. Kuncinya cuma itu saja dan mudik tidak akan terjadi. Selesai tugas kita,” ujarnya, Kamis (29/4/2021).
Kendati demikian, perwira tinggi lulusan Akpol 1988 itu menegaskan, agar semua pihak mengawasi pengamanan jelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan larangan mudik di wilayah hukum Polda Lampung, khususnya di Lampung Selatan. “Kita tekankan lebih, pada tidak ada penyebaran COVID-19 di Provinsi Lampung," ucap Hendro.