Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung menjalankan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendiskualifikasi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 03 Pilwali Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amrullah. Lembaga ini menerbitkan Surat Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020.
Merujuk hal itu, M Yunus, kuasa hukum Eva Dwiana-Deddy Amrrulah angkat bicara terkait KPU Kota Bandar Lampung. Pihaknya menghormati semua keputusan yang dibuat KPU.
Ia menyatakan, sudah menyiapkan materi permohonan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) sebelum dan atau KPU memutuskan melanjutkan atau tidak putusan Bawaslu Lampung.