Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Mahkamah Agung (Instagram/@humasmahkamahagung)

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung menjalankan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendiskualifikasi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 03 Pilwali Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amrullah. Lembaga ini menerbitkan Surat Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020.

Merujuk hal itu, M Yunus, kuasa hukum Eva Dwiana-Deddy Amrrulah angkat bicara terkait KPU Kota Bandar Lampung. Pihaknya menghormati semua keputusan yang dibuat KPU.

Ia menyatakan, sudah menyiapkan materi permohonan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) sebelum dan atau KPU memutuskan melanjutkan atau tidak putusan Bawaslu Lampung.

1. Kuasa hukum pertajam dalil untuk disampaikan ke MA

Default Image IDN

Tim kuasa hukum Eva-Deddy menyiapkan berkas-berkas yang akan disampaikan ke MA , Selasa (12/1/2021). Menurut M Yunus berkas yang disiapkan tentunya disesuaikan dan mendukung atas rasa keberatan terhadap keputusan KPU yang dilandasi oleh keputusan Bawaslu.

"Kalau deadlien-nya kan tiga hari sejak pembatalan jadi kita masih punya waktu sampai besok. Kita sedang mempertajam dan menyempurnakan setiap dalil kita,"ujar Yunus melalui sambungan telfon Senin (11/1/2021).

2. Ikhtiar dan yakin menang

Editorial Team

Tonton lebih seru di