Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250617_140413.jpg
Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan permohonan PHPU terkait PSU Pilkada di Pesawaran. (YouTube/Mahkamah Konstitusi RI).

Intinya sih...

  • Paslon nomor urut 1 beberkan dugaan praktik kecurangan TSM selama PSU Pilkada di Kabupaten Pesawaran.

  • Harap MK jalankan tugas maksimal untuk memastikan penyelenggaraan pemilihan yang Luber Jurdil.

  • Agenda sidang lanjutan mendengarkan jawaban pemohon akan dilanjutkan pada Jumat (20/6/2025).

Bandar Lampung, IDN Times - Tim hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 1, Supriyanto-Suriansyah Rhalieb meyakini gugatan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Kabupaten Pesawaran bakal dilanjut pada tahapan pembuktian.

Kuasa hukum pemohon, Anton Heri mengatakan, timnya telah menghadiri dan mengikuti langsung sidang agenda pemeriksaan pendahuluan permohonan perkara nomor: 335/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Editorial Team

Tonton lebih seru di