Bandar Lampung, IDN Times - Tim hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 1, Supriyanto-Suriansyah Rhalieb meyakini gugatan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Kabupaten Pesawaran bakal dilanjut pada tahapan pembuktian.
Kuasa hukum pemohon, Anton Heri mengatakan, timnya telah menghadiri dan mengikuti langsung sidang agenda pemeriksaan pendahuluan permohonan perkara nomor: 335/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dalam persidangan tadi, kami diberikan kesempatan yang luas untuk menjelaskan berkenaan dengan permohonan yang kami ajukan kepada majelis mahkamah," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).