Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sidang Pemeriksaan PHPU PSU Pilkada Pesawaran, Supriyanto-Suriansyah Ungkap Dalil Kecurangan Pelanggaran TSM

IMG_20250617_140426.jpg
Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan permohonan PHPU terkait PSU Pilkada di Pesawaran. (YouTube/Mahkamah Konstitusi RI).
Intinya sih...
  • Supriyanto-Suriansyah mendalilkan kecurangan politik uang
  • Ungkap praktik politik dibalut kegiatan reses anggota DPRD
  • Petitum minta Nanda-Antonius didiskusikan dan menangkan Supriyanto Suriansyah

Bandar Lampung, IDN Times – Gugatan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Kabupaten Pesawaran memasuki sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor: 325/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 1, Supriyanto-Suriansyah Rhalieb mendalilkan paslon nomor urut 2 Nanda Indira-Antonius M Ali melakukan politik uang dari dana aspirasi DPR atau MPR RI dan reses DPRD Provinsi Lampung.

“Penyalahgunaan sumber daya negara yang dilakukan paslon dua di antaranya sebagai berikut, satu, penyalahgunaan sumber daya negara dana aspirasi DPR/MPR RI; dua, penyalahgunaan sumber daya negara dana reses DPRD Provinsi Lampung,” ujar kuasa hukum Pemohon, Anton Heri dalam sidang, Selasa (17/6/2025).

1. Beberkan kegiatan bagi-bagi alsintan

IMG_20250617_140413.jpg
Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan permohonan PHPU terkait PSU Pilkada di Pesawaran. (YouTube/Mahkamah Konstitusi RI).

Dalam perkara persidangan majelis hakim dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani ini, Anton menjelaskan, kegiatan pemberian bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) di Derworejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran pada 6 Mei 2025.

Kegiatan tersebut dihadiri masyarakat dari empat Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) meliputi Gapoktan Arjuna Jaya dari Desa Purworejo, Cinta Karya dari Desa Lumbir Rejo, Sumber Kehidupan dari Desa Bangun Sari, dan Gapoktan Sido Muncul dari Desa Halangan Ratu.

"Kami menduga alsinta berupa pompa air berukuran 6 inchi dan 10 unit hand spayer merupakan bantuan pemerintah melalui Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP), atau lebih dikenal dengan istilah dana aspirasi dari anggota MPR RI dari Partai Gerindra Ahmad Muzani," katanya.

2. Ungkap praktik politik dibalut kegiatan reses anggota DPRD

IMG_20250617_140441.jpg
Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan permohonan PHPU terkait PSU Pilkada di Pesawaran. (YouTube/Mahkamah Konstitusi RI).

Pemohon juga mendalilkan praktik bagi-bagi amplop berisi uang kepada sejumlah warga di Desa Kubu Batu Kecamatan Way Khilau melalui acara reses anggota DPRD Provinsi Lampung. Dalam kegiatan itu, dilontarkan pertanyaan "pilih siapa, nomor berapa" dari anggota DPRD Lampung kepada tujuh orang warga.

Kemudian warga kompak menjawab "Nanda, Nomor 2" hingga anggota DPRD Lampung itu memberikan amplop berisi uang kepada warga tersebut tepat di samping banner paslon nomor urut 2. Namun, selain penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan politik, pemohon juga mendalilkan paslon 2 secara langsung atau tidak langsung melalui Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona merupakan suami dari Nanda disebut menggerakkan Pemkan Pesawaran, serta anggota penyelenggara Pemilu untuk memenangkan paslon 2.

"Politik uang yang dilakukan paslon dua secara terstruktur, sistematis, dan masif. Hal demikian menurut Pemohon cukup menjadi alasan untuk MK menyampingkan ambang batas pengajuan permohonan PHPU Kada tersebut," ucapnya.

3. Petitum minta Nanda-Antonius didiskusikan dan menangkan Supriyanto Suriansyah

IMG_20250617_140356.jpg
Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan permohonan PHPU terkait PSU Pilkada di Pesawaran. (YouTube/Mahkamah Konstitusi RI).

Dalam hasil penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Pesawaran atas pemungutan suara ulang diselenggarakan pada 24 Mei 2025, diketahui Supriyanto-Suriansyah memperoleh 88.482 suara dan Nanda Indira-Antonius M Ali meraih 128.715 suara. Jumlah perbedaan atau selisih perolehan suara keduanya 18,52 persen dari total suara sah, sehingga melebihi ambang batas pengajuan permohonan PHPU.

Dalam petitumnya, pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 625 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada PSU Kabupaten Pesawaran, sebagai tindak lanjut putusan MK atas perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024 tertanggal 27 Mei 2025 sepanjang perolehan suara Paslon Nomor Urut 2 Nanda Indira-Antonius M Ali (Pihak Terkait).

Pemohon juga ingin paslon Nanda-Antonius didiskualifikasi dan memerintahkan KPU Pesawaran untuk menetapkan Paslon Nomor Urut 1 Supriyanto-Suriansyah (Pemohon) sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran terpilih.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us