Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni 

Penangkapan barang bukti Sabu di Pelabuhan Bakauheni. (IDN Times/Istimewa)
Intinya sih...
  • Tim Terpadu Seaport Interdiction berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 1,513 kilogram di Pelabuhan Bakauheni.
  • Tiga tersangka lain berhasil diamankan di Hotel Hawaii, Pekanbaru, Riau, beserta barang bukti dan uang tunai Rp725 ribu.
  • Keempat tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Lampung Selatan, IDN Times – Tim Terpadu Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni bersama Direktorat Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,513 kilogram.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengungkapkan, penangkapan ini terjadi, Jumat (6/12/2024) di area pemeriksaan Pelabuhan Bakauheni sekitar pukul 11.30 WIB.

Barang haram tersebut ditemukan dalam tas hitam milik Wira (27), warga Kabupaten Lampung Selatan, yang menaiki bus bernomor polisi B 7965 TGD rute Pekanbaru-Bandung.

“Saat pemeriksaan rutin, petugas menemukan 15 bungkus plastik besar berisi sabu dalam tas hitam milik tersangka,” katanya, Kamis (12/12/2024).

1. Pengembangan berujung penangkapan di Pekanbaru

Penangkapan penyelundupan Sabu di Pelabuhan Bakauheni. (IDN Times/Istimewa)

Setelah penangkapan awal, Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, tiga tersangka lain, yakni Reymon, Roni, dan Mutiara, berhasil diamankan di Hotel Hawaii, Jalan Gatot Subroto, Pekanbaru, Riau, Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Keempat tersangka kini telah dibawa ke Mapolda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Selain sabu seberat lebih dari 1,5 kilogram, barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp725 ribu, satu unit ponsel Android dan sebuah tas hitam.

2. Jerat hukum

ilustrasi penjara (commons.wikimedia.org/Krzysztof Popławski)

Keempat tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Lampung. Kerja sama lintas instansi terus diperkuat untuk memutus jaringan narkotika ini,” tegasnya.

3. Imbauan

Ilustrasi terkait hukum atau sanksi dari pelanggaran lalu lintas(pexels.com/Sora Shimazaki)

Umi juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Penangkapan ini menjadi bukti komitmen kami menjaga Lampung bebas dari narkoba. Pengawasan di setiap pintu masuk wilayah terus kami tingkatkan,” tuturnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us