Lampung Timur, IDN Times - Tim Satreskrim Polres Lampung Timur membawa paksa seorang sopir diduga terlibat tindak pidana penggelapan uang majikannya. Korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Tersangka inisal YL (27) warga Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur. Ia dilaporkan sang majikan usai menggelapkan uang setoran hasil penjualan barang senilai Rp28,8 juta.
"Benar, kami membekuk tersangka YL tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Pekalongan," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Timur, IPTU Johannes EP Sihombing saat dimintai keterangan, Sabtu (6/1/2023).
