Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Sulap Minibus Jadi Angkutan Burung, 832 Ekor Disita di Bakauheni

Kab. Lampung Selatan
2 min read
Sulap Minibus Jadi Angkutan Burung, 832 Ekor Disita di Bakauheni
Barang bukti 832 ekor burung disita petugas Karantina Lampung bersama KSKP Bakauheni di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. (Dok. Karantina Lampung).
  • Petugas Karantina Lampung dan KSKP Bakauheni menyita 832 burung dari minibus tanpa kursi penumpang di Pelabuhan Bakauheni, Selasa dini hari.

  • Burung dari Palembang menuju Pasar Kemis, Bitung, Banten itu diangkut tanpa dokumen wajib, dalam 59 keranjang dan 10 kardus.

  • Petugas menemukan 14 jenis burung dan masih mendalami asal-usul serta pihak pengirim; pengawasan lintas lembaga di Bakauheni terus diperketat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Lampung Selatan, IDN Times - Ratusan ekor burung berbagai jenis disita petugas Karantina Lampung bersama KSKP Bakauheni saat kegiatan pemeriksaan kendaraan di pintu masuk Seaport Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung, Donni Muksydayan mengatakan, ratusan burung tersebut ditemukan petugas di dalam sebuah minibus telah dimodifikasi dengan menghilangkan seluruh kursi penumpang.

"Kendaraan tersebut diketahui membawa burung dari Palembang menuju Pasar Kemis, Bitung, Provinsi Banten," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).

  1. 1. 832 ekor burung diangkut dalam 59 keranjang dan 10 kardus

    Barang bukti burung ilegal atau tanpa kelengkapan dokumen lalu lintas.
    Barang bukti burung ilegal atau tanpa kelengkapan dokumen lalu lintas. (Dok. BKSDA Lampung).

    Dari hasil pemeriksaan, Donni menjelaskan, pengangkutan burung tersebut tidak dilengkapi dokumen dipersyaratkan. Petugas lalu mengamankan kendaraan beserta seluruh muatannya dan membawanya ke Kantor KSKP Bakauheni untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Berdasarkan pendataan awal petugas di lapangan, sebanyak 832 ekor burung teridentifikasi dan ditempatkan ke dalam 59 keranjang buah berwarna putih dan 10 kardus.

    “Pengangkutan satwa tidak cukup hanya memastikan hewan sampai ke tempat tujuan. Asal-usul, legalitas, dan persyaratan kesehatannya juga harus diperhatikan,” ucapnya.

  2. 2. Petugas temukan 14 jenis burung

    Barang bukti burung ilegal atau tanpa kelengkapan dokumen lalu lintas.
    Barang bukti burung ilegal atau tanpa kelengkapan dokumen lalu lintas. (Dok. BKSDA Lampung).

    Petugas menemukan 14 jenis burung dengan jumlah bervariasi, mulai dari jalak kebo menjadi jenis paling banyak ditemukan, yakni 240 ekor. Kemudian pleci (120 ekor), ciblek (100 ekor), kepodang (80 ekor), gelatik batu (80 ekor), dan pentet (75 ekor).

    Selanjutnya, terdapat siri-siri (41 ekor), srigunting abu-abu (40 ekor), cucak rawis atau bayeman (20 ekor), rambatan gunung (10 ekor), bondol cokelat atau emprit (10 ekor), cerocok (10 ekor), manyar empat ekor, serta perling mata merah dua ekor.

    "Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait asal-usul burung, hingga pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman ratusan satwa tersebut," tegasnya.

  3. 3. Tekankan pengawasan sinergitas antarlembaga

    Ilustrasi Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. (IDN Times/Martin L Tobing).
    Ilustrasi Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. (IDN Times/Martin L Tobing).

    Donni menambahkan, kegiatan pengawasan di Pelabuhan Bakauheni membutuhkan sinergi antarlembaga. Sebab, pelabuhan tersebut menjadi salah satu jalur utama lalu lintas orang dan barang yang menghubungkan Pulau Sumatra dengan Jawa.

    “Kami ingin memastikan lalu lintas satwa dilakukan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan risiko bagi kelestarian satwa liar maupun kesehatan hewan,” katanya.

    Selain itu, ia mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha tidak mengangkut atau memperdagangkan satwa tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Kelengkapan dokumen dan pemeriksaan karantina disebut penting, untuk memastikan pergerakan satwa dapat ditelusuri sekaligus memenuhi persyaratan kesehatan.

    "Pengangkutan satwa tanpa memenuhi kewajiban karantina dapat dikenai ketentuan pidana. Karantina Lampung bersama aparat terkait terus memperketat pengawasan lalu lintas satwa di Pelabuhan Bakauheni, khususnya pergerakan satwa dari Sumatra menuju Jawa," imbuh Donni.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More