Pringsewu, IDN Times - Pria berinisial A (46) warga Desa Payung Makmur, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah ditangkap polisi setelah buron dalam kasus penipuan dan penggelapan uang senilai belasan juta rupiah.
Pelaku A sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan ditangkap di lokasi pelariannya di Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Benar, sebelum berhasil diamankan, pelaku sempat melarikan diri ke Rembang, Jawa Tengah dan bekerja sebagai sopir angkutan barang untuk menghindari kejaran petugas," ujar Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, Rabu (16/7/2025).