Lampung Utara, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menetapkan Kepala Desa Kedaton berinisial HM sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara (Lampura), Ready Mart Handry Royani mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan perkara tersebut.
“Benar, penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-01/L.8.13/05/2026 setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa dan ADD di Desa Kedaton,” ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (9/5/2026).
