Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tilap Dana Desa Rp448 Juta, Kades Kedaton Lampura Tersangka Korupsi
Kejari Lampung Utara menetapkan dan menahan tersangka korupsi inisial HM. (Dok. Kejari Lampura).
  • Kejari Lampung Utara menetapkan Kepala Desa Kedaton, HM, sebagai tersangka korupsi Dana Desa dan ADD tahun 2022–2024 setelah ditemukan bukti kuat penyimpangan anggaran.
  • Penyidik menemukan penyimpangan pada proyek fisik, kegiatan sosial, hingga pengadaan kambing dengan total kerugian negara mencapai Rp448,1 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Lampung Utara.
  • Kejari Lampung Utara menegaskan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan sesuai hukum, serta memastikan tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Utara, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menetapkan Kepala Desa Kedaton berinisial HM sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara (Lampura), Ready Mart Handry Royani mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan perkara tersebut.

“Benar, penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-01/L.8.13/05/2026 setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa dan ADD di Desa Kedaton,” ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (9/5/2026).

1. Tilap anggaran pengadaan kambing hingga gaji Linmas

Kejari Lampung Utara menetapkan dan menahan tersangka korupsi inisial HM. (Dok. Kejari Lampura).

Ready menjelaskan, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan anggaran pada beberapa kegiatan desa sejak 2022 hingga 2024. Pada tahun anggaran 2022, penyimpangan ditemukan pada pekerjaan fisik rehab jalan lapen, pembinaan dan operasional LPM, kegiatan keagamaan, Linmas, hingga pengadaan hewan kambing.

Hasilnya, total penyimpangan pada tahun tersebut mencapai Rp106,5 juta. Kemudian pada 2023, dugaan penyimpangan terjadi pada pembangunan jalan lapen, rehab polindes, pembinaan dan operasional LPM, pembinaan karang taruna, kegiatan kebudayaan dan keagamaan, serta Linmas yang tidak terealisasi meski anggaran telah dicairkan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman yang terlah dilakukan, untuk tahun anggaran 2023 nilai penyimpangan yang ditemukan mencapai 179,1 juta,” katanya.

2. Total kerugian keuangan negara Rp448,1 juta

Kejari Lampung Utara menetapkan dan menahan tersangka korupsi inisial HM. (Dok. Kejari Lampura).

Pada tahun anggaran 2024, Ready melanjutkan, penyidik menemukan kekurangan volume pekerjaan pada proyek jalan onderlagh akibat anggaran diduga diselewengkan dengan nilai mencapai Rp162,4 juta.

Berdasarkan hasil audit dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara (LHP PPKN) Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Nomor: 700.1.2.3/22/03.6-LU/KN/2026 tertanggal 6 Februari 2026, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp448,1 juta.

“Total kerugian negara dari pengelolaan Dana Desa tahun 2022 sampai 2024 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp448.146.110,” jelas Ready.

3. Tegaskan penanganan profesional

Kejari Lampung Utara menetapkan dan menahan tersangka korupsi inisial HM. (Dok. Kejari Lampura).

Atas penanganan perkara tersebut, Ready menambahkan, Kejari Lampung Utara menegaskan akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami pastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional, serta tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum," imbuh Kasi Intel.

Editorial Team