Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tiga Pria Curi Perlengkapan Adat Lampung Senilai Ratusan Juta

Tiga Pria Curi Perlengkapan Adat Lampung Senilai Ratusan Juta
Ilustrasi borgol. (IDN Times)
Intinya Sih
  • Tiga pelaku ditangkap terkait pencurian puluhan setel perlengkapan adat Lampung senilai Rp120 juta
  • Pakaian adat Lampung dicuri dari rumah Tommy Kurniawan di Kampung Komering Putih, Lampung Tengah
  • Pelaku meringsek masuk rumah korban secara paksa dan merusak ventilasi jendela untuk masuk ke dalam, serta menggasak barang-barang lainnya
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Lampung Tengah, IDN Times - APR (27), RKY (27) dan JHR (32) ditangkap polisi. Mereka ditangkap terkait kasus pencurian puluhan setel perlengkapan adat Lampung senilai Rp120 juta.

Pakaian adat Lampung tersebut dicuri para pelaku dari rumah Tommy Kurniawan di Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, Sabtu (11/5/2024) lalu.

1. Dari 76 setel pakaian adat dicuri, tersisa satu

APR (27), RKY (27) dan JHR (32) ditangkap polisi. Mereka ditangkap terkait kasus pencurian puluhan setel perlengkapan adat Lampung. (Dok. Polsek Gunung Sugih).
APR (27), RKY (27) dan JHR (32) ditangkap polisi. Mereka ditangkap terkait kasus pencurian puluhan setel perlengkapan adat Lampung. (Dok. Polsek Gunung Sugih).

Kapolsek Gunung Sugih, AKP Abri Firdaus mengatakan, ketiga pelaku yang juga merupakan warga Kampung Komering Putih tersebut ditangkap petugas 9 Juni 2024 pukul 16.30 WIB saat berada di seputar wilayah Gunung Sugih.

"Dari 76 setel pakaian adat siger dan alat cangget yang dicuri para pelaku, hanya menyisakan 1 setel tirai motif lidah warna corak merah," kata kapolsek saat dikonfirmasi, Kamis (13/6/2024).

2. Rincian barang dicuri

Barang bukti pencurian perlengkapan adat lampung. (Dok. Polsek Gunung Sugih).
Barang bukti pencurian perlengkapan adat lampung. (Dok. Polsek Gunung Sugih).

Kapolsek menjelaskan, pelaku mendapatkan seluruh barang curian tersebut dengan meringsek masuk rumah korban secara paksa Mei lalu sekitar pukul 20.00 WIB, saat tidak ada orang. Kemudian, kata Abri, pelaku merusak ventilasi jendela untuk bisa masuk ke dalam.

"Setelah berhasil masuk dan merampok pakaian adat, mereka mendobrak pintu untuk keluar dan kabur," katanya.

Barang-barang berupa pakaian adat siger beserta alat-alat cangget yang digasak pelaku yakni, 1 set punduk ringgit, 2 setel baju cangget dengan 3 stel tapis jong sarat, 1 setel baju cangget sulam usus, 2 stel tapis mepadun. Barang lainnya dicuri yaitu, 1 setel baju balak suami istri, 2 punduk perak, 2 punduk biasa, 40 sulam sulaman taplak meja panjang, 1 buah payung hitam adat, 2 buah kanduk jung sarat, 10 setel lidah dan 5 stel sulaman, dan
12 buah kain panjang.

3. Pelaku ambil random barang di rumah korban

ilustrasi pencuri (pexels.com/Yaroslav Shuraev)
ilustrasi pencuri (pexels.com/Yaroslav Shuraev)

Abri menilai, para pelaku secara random mengambil semua barang yang mereka lihat, dan yang dianggap memiliki nilai jual. Pasalnya, para pelaku pun masih sempat-sempatnya menggasak 6 seprai kasur dan 2 tabung gas elpiji 3 kg dari tumah korban.

"Polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk melacak barang curian yang dijual para pelaku. Ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun," tukas kapolsek.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing

Latest News Lampung

See More