Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mewanti-wanti pihak perusahaan menunaikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 kepada tiap karyawannya paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Peringatan itu merujuk Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/2/HK.04/III/2024, tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 Bagi Pekerja di Perusahaan.
"Kami ingatkan, THR keagamaan wajib diberikan perusahaan ke karyawan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Sekretaris Disnaker Provinsi Lampung, Sifa Aini dikonfirmasi, Sabtu (30/3/2024).