Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
THR Paling Lambat H-7 Lebaran 2024, Disnaker Lampung: Jangan Dicicil!

ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)
Intinya sih...
- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung mewanti-wanti perusahaan untuk membayar THR Lebaran 2024 paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri.
- THR harus diberikan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan atau lebih, dengan besaran THR berdasarkan masa kerja.
- Posko pengaduan THR dibentuk untuk monitoring dan tindak lanjut pembayaran THR serta menerima laporan terkait keterlambatan pembayaran.
Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mewanti-wanti pihak perusahaan menunaikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 kepada tiap karyawannya paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Peringatan itu merujuk Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/2/HK.04/III/2024, tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 Bagi Pekerja di Perusahaan.
Editorial Team
EditorTama Wiguna
EditorMartin Tobing
Follow Us