Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Intinya sih...

  • Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung mewanti-wanti perusahaan untuk membayar THR Lebaran 2024 paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri.
  • THR harus diberikan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan atau lebih, dengan besaran THR berdasarkan masa kerja.
  • Posko pengaduan THR dibentuk untuk monitoring dan tindak lanjut pembayaran THR serta menerima laporan terkait keterlambatan pembayaran.

Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mewanti-wanti pihak perusahaan menunaikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 kepada tiap karyawannya paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Peringatan itu merujuk Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/2/HK.04/III/2024, tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 Bagi Pekerja di Perusahaan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di