Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Terungkap! Bandar Sabu Bandar Lampung Diidentifikasi Jaringan Malaysia

Konferensi pers penangkapan bandar sabu inisial M oleh personel Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung dan jajaran. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya sih...
- Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkap bandar narkoba inisial M terlibat jaringan Malaysia dengan barang bukti 6 Kg 60 gram sabu dan 1.653 butir ekstasi.
- Tersangka M didapat barang bukti dari R alias Mpok dan berhasil menjual sebagian, dengan total nilai ekonomis Rp7,2 miliar dan menyelamatkan 63.906 jiwa.
- Tersangka M akan dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup dan hukuman mati.
Bandar Lampung, IDN Times - Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung mengidentifikasi penangkapan seorang pria bandar narkoba inisal M terlibat jaringan asal Malaysia. Barang bukti disita total 6 Kg 60 gram sabu, 1.653 butir berikut serbuk pil ekstasi 7,35 gram.
Tersangka inisal M (34) warga Perumahan Bukit Bakung Indah Kelurahan Bakung, Kecamatan Teluk Betung Timur kini telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung.
Editorial Team
EditorTama Wiguna
EditorMartin Tobing
Follow Us