Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penampakan barang bukti dan tersangka penangkapan rusa di Pesisir Barat. (Dok. Polres Pesisir Barat).

Intinya sih...

  • Polisi mengamankan 8 pria pemburu satwa liar di Kabupaten Pesisir Barat
  • 3 tersangka ditetapkan, termasuk otak aksi Adnan alias Kasnan yang menggunakan alat jerat
  • Alat bukti berupa tali, jaring, golok, sepeda motor, dan daging rusa diamankan sebagai barang bukti

Pesisir Barat, IDN Times - Polisi mengamankan delapan pria kasus pemburuan satwa liar dilindungi jenis rusa di wilayah Kabupaten Pesisir Barat. Para terduga pelaku tersebut tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka Adnan alias Kasnan (43), Hamid Nurohman (51), dan Suwarno (27), para warga Pekon Way Haru, Kecamatan Bangkunat, Pesisir Barat.

Editorial Team