Pesisir Barat, IDN Times - Polisi mengamankan delapan pria kasus pemburuan satwa liar dilindungi jenis rusa di wilayah Kabupaten Pesisir Barat. Para terduga pelaku tersebut tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka Adnan alias Kasnan (43), Hamid Nurohman (51), dan Suwarno (27), para warga Pekon Way Haru, Kecamatan Bangkunat, Pesisir Barat.
"Benar, kami menerima penyerang 8 orang laki-laki berikut barang bukti dari pihak TWNC (Tambling Wildlife Nature Conservation). 3 di antaranya kami tetapkan tersangka dalam perkara ini, inisal A alias KS, H, dan S," ujar Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra dikonfirmasi, Kamis (2/1/2025).