Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Terkendala Bukti, Resmen-Cik Raden Batal Gugat Pilkada Way Kanan ke MK

Cabup Pilkada Way Kanan 2024, Resmen Kadapi. (Instagram/@resmenkadapi.official).
Intinya sih...
- Paslon Resmen Kadapi dan Cik Raden tidak mengajukan gugatan ke MK terkait Pilkada Way Kanan.
- Keputusan ini didasari pertimbangan ihwal syarat ambang batas gugatan dan penelusuran terpenuhi pelanggaran pemilihan TSM.
- KPU Lampung menerima 5 gugatan terdaftar dari Pilkada Pringsewu, Pesisir Barat, Mesuji, Tulang Bawang, dan Pesawaran.
Bandar Lampung, IDN Times - Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan nomor urut 1, Resmen Kadapi dan Cik Raden urung mengajukan gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPD PDIP Lampung, Watoni Noerdin mengamini paslon Resmen Kadapi dan Cik Raden tak melayangkan permohonan gugatan ke MK. Menurutnya, keputusan ini didasari atas beberapa pertimbangan.
Editorial Team
EditorTama Wiguna
EditorMartin Tobing
Follow Us