Bandar Lampung, IDN Times - Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan nomor urut 1, Resmen Kadapi dan Cik Raden urung mengajukan gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPD PDIP Lampung, Watoni Noerdin mengamini paslon Resmen Kadapi dan Cik Raden tak melayangkan permohonan gugatan ke MK. Menurutnya, keputusan ini didasari atas beberapa pertimbangan.
"Iya (Resmen-Cik Raden bakal mengugat ke MK), ada beberapa pertimbangan yang harus diperhitungkan," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (10/12/2024).