Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Terkendala Bukti, Resmen-Cik Raden Batal Gugat Pilkada Way Kanan ke MK

Cabup Pilkada Way Kanan 2024, Resmen Kadapi. (Instagram/@resmenkadapi.official).
Intinya sih...
  • Paslon Resmen Kadapi dan Cik Raden tidak mengajukan gugatan ke MK terkait Pilkada Way Kanan.
  • Keputusan ini didasari pertimbangan ihwal syarat ambang batas gugatan dan penelusuran terpenuhi pelanggaran pemilihan TSM.
  • KPU Lampung menerima 5 gugatan terdaftar dari Pilkada Pringsewu, Pesisir Barat, Mesuji, Tulang Bawang, dan Pesawaran.

Bandar Lampung, IDN Times - Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan nomor urut 1, Resmen Kadapi dan Cik Raden urung mengajukan gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPD PDIP Lampung, Watoni Noerdin mengamini paslon Resmen Kadapi dan Cik Raden tak melayangkan permohonan gugatan ke MK. Menurutnya, keputusan ini didasari atas beberapa pertimbangan.

"Iya (Resmen-Cik Raden bakal mengugat ke MK), ada beberapa pertimbangan yang harus diperhitungkan," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (10/12/2024).

1. Dalil-dalil gugatan belum cukup bukti

Ilustrasi Pilkada. (IDN Times)

Lebih lanjut Watoni menyampaikan, pertimbangan dimaksud berkaitan ihwal syarat ambang batas gugatan hingga penelusuran terpenuhi pelanggaran pemilihan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dalil-dalil gugatan itu dikatakan belum cukup bukti.

"Jadi ini tidak segampang yang kita bayangkan, kalau hanya menggugat karena gengsi atau emosional, ya sayang saja waktu," imbuhnya.

Sebagai sesama kader PDI Perjuangan, ia menilai Resmen merupakan sosok muda potensial yang memiliki perjalanan karier politik yang masih panjang. "Dia masih muda, ke depan punya masa depan politik," tambah dia.

2. Murni keputusan paslon

Cabup Pilkada Way Kanan 2024, Resmen Kadapi. (Instagram/@resmenkadapi.official).

Watoni menambahkan, PDI Perjuangan sebagai salah satu partai pengusung dan pendukung paslon Resmen-Cik Raden tak mencampuri keputusan keduanya yang memilih tak melayangkan gugatan ke MK.

"Dia pengacara dan punya pengalaman bersidang di MK, artinya dia sudah paham dengan ini. Tentunya, ini bukan saran dari kami dan pertimbangan yang bersangkutan langsung," ucapnya.

3. Daftar gugatan Pilkada Lampung di MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Lampung, Hermansyah turut membenarkan pihaknya tidak menerima surat pendaftaran gugatan Pilkada Way Kanan dari MK.

"Iya, batal (gugatan dari Pilkada Way Kanan) gak ada gugatan, jadi yang sudah pasti ada 5 gugatan terdaftar yang masuk ke kami," katanya.

Berikut IDN Times bagian 5 gugatan Pilkada di Lampung telah terdaftar di MK:

  • Pilkada Pringsewu: pemohon paslon nomor urut 2 Adi Erlansyah-Hisbullah Huda
  • Pilkada Pesisir Barat: pemohon paslon nomor urut 2 Septi Heri Agusnaeni-Ade Abdul Rochim
  • Pilkada Mesuji: pemohon paslon nomor urut 4 Suprapto-Fuad Amrulloh
  • Pilkada Tulang Bawang: pemohon nomor urut 3 Hendriwansyah-Danial Anwar
  • Pilkada Pesawaran: pemohon nomor urut 2 Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us