Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20251027_141918.jpg
Penampakan pelaku berikut barang bukti ungkap kasus pencurian korban tabrak lari di Lampung Selatan. (Dok. Polres Lamsel).

Intinya sih...

  • Uang Rp13 juta dicuri dari korban tabrak lari di Lampung Selatan

  • Pelaku S (35) ditangkap di rumahnya dengan uang tunai Rp12,9 juta dan barang bukti lainnya

  • Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Selatan, IDN Times - Seorang pria ditangkap aparat kepolisian lantaran mencuri uang belasan juta rupiah dari korban kecelakaan tabrak lari di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Pelaku berinisial S (35) warga Dusun VIII, Desa Palembapang, Kalianda diciduk petugas di rumahnya tanpa perlawanan berikut barang bukti uang tunai Rp12,9 juta. "Benar, kami mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Palembapang dan menangkap pelaku S," ujar Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi dikonfirmasi, Senin (27/10/2025).

1. Total uang dicuri Rp13 juta

Penampakan pelaku berikut barang bukti ungkap kasus pencurian korban tabrak lari di Lampung Selatan. (Dok. Polres Lamsel).

Sulyadi mengungkapkan, peristiwa pencurian ini bermula saat korban R (43), warga Palembapang, Kalianda mengutus keluarganya untuk mengambil uang di salah satu agen BRILink di wilayah setempat, Selasa (21/10/2025) malam.

Namun saat perjalanan pulang, dua anggota keluarganya tersebut mengalami kecelakaan lalu lintas dan menjadi korban tabrak lari. Dalam situasi itu, uang sebesar Rp13 juta baru diambil hilang diduga dicuri seseorang memanfaatkan peristiwa tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan di lokasi kejadian dan analisis rekaman CCTV di sekitar tempat pengambilan uang, kami berhasil mengidentifikasi pelaku yang mengambil uang korban,” ungkapnya.

2. Simpan uang curian di toples

ilustrasi cctv(pexels.com/Dom J)

Berbekal rekaman CCTV, Sulyadi melanjutkan, petugas kepolisian segera mengejar dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku berinisal S sedang berada di rumahnya di Dusun VIII, Desa Palembapang. “Sekitar pukul 23.00 WIB, tim gabungan mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan,” tegasnya.

Dari hasil interogasi, pelaku S mengakui telah mengambil uang milik korban. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp12,9 juta, satu toples bening dengan tutup oranye, dan selembar kain warna hijau. "Toples dan kain ini digunakan pelaku untuk menyembunyikan uang hasil curian," lanjut dia.

3. Diancam 7 tahun penjara

Penampakan pelaku berikut barang bukti ungkap kasus pencurian korban tabrak lari di Lampung Selatan. (Dok. Polres Lamsel).

Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono menambahkan, pelaku S kini telah ditahan di Mapolsek Kalianda dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara

Selain itu, kepolisian turut mengapresiasi partisipasi dan peran masyarakat yang telah membantu memberikan informasi selama proses penyelidikan kasus tersebut. “Kami terus mengimbau masyarakat untuk segera melapor, jika mengetahui atau melihat tindak kejahatan agar bisa segera kami tindaklanjuti,” tegas Kasatreskrim.

Editorial Team