Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Terdakwa Polisi Tembak Polisi Lampung Tengah Divonis 12 Tahun Bui

Terdakwa Polisi Tembak Polisi Lampung Tengah Divonis 12 Tahun Bui
Sidang vonis perkara polisi tembak polisi di Lampung Tengah. (IDN Times/Istimewa).
Share Article

Lampung Tengah, IDN Times - Mantan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Polres Lampung, Rudi Suryanto penembak mati rekannya Aipda Ahmad Karnain divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih pidana kurungan 12 tahun penjara.

Majelis Hakim Achmad Iyud Nugraha, menetapkan terdakwa Rudi Suryanto secara sah terbukti telah melanggar Pasal 338 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Rudi Suryanto terbukti sah dan bersalah, melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHPidana, dan tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana. Dengan ini menjatuhkan pidana 12 tahun penjara," ujarnya saat membaca putusan terdakwa, Kamis (5/1/2022).

1. Majelis hakim menilai unsur Pasal 340 terhadap terdakwa tidak terpenuhi

Sidang vonis perkara polisi tembak polisi di Lampung Tengah. (IDN Times/Istimewa).
Sidang vonis perkara polisi tembak polisi di Lampung Tengah. (IDN Times/Istimewa).

Sebagaimana diketahui, vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Tengah. Pasalnya sesuai Pasal 340 KUHP, JPU menuntut agar Terdakwa Rudi Suryanto dihukum seumur hidup.

Menanggapi vonis perkara polisi tembak polisi tersebut, Humas PN Gunung Sugih, Yoses Tarigan menjelaskan, Ketua Majelis Hakim Ahmad Iyud Nugraha berpenilaian pemenuhan unsur dakwaan utama Pasal 340 KUHP dari penuntut tidak terpenuhi.

"Alasan karena hakim memutuskan, bahwa yang terbukti adalah dakwaan yang kedua yaitu, Pasal 338 pembunuhan. Ini sudah sesuai dengan fakta persidangan yang ada," ujarnya.

2. Putusan belum inkracht

Sidang vonis perkara polisi tembak polisi di Lampung Tengah. (IDN Times/Istimewa).
Sidang vonis perkara polisi tembak polisi di Lampung Tengah. (IDN Times/Istimewa).

Lebih lanjut Yoses mengungkapkan, putusan vonis terhadap terdakwa Rudi Suryanto masih belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap, dikarenakan sebagaimana dalam sidang putusan tim penuntut telah menyatakan banding kepada majelis hakim.

"Belum, ini belum keputusan final, pihak jaksa penutut informasinya masih akan mengajukan banding ke pengadilan tingkat lebih tinggi," kata dia.

3. Jaksa penuntut bakal ajukan banding

Sidang vonis perkara polisi tembak polisi di Lampung Tengah. (IDN Times/Istimewa).
Sidang vonis perkara polisi tembak polisi di Lampung Tengah. (IDN Times/Istimewa).

Rencana pengajuan sidang banding tersebut diamani Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Topo Dasawulan, mewakili JPU, pihaknya mengungkapkan upaya banding ini diajukan dengan dasar, terdakwa Rudi Suryanto talah terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Menurutnya, sebagaimana merujuk pada dakwaan primair yaitu, Pasal 340 KUHPidana dengan hukuman maksimal seumur hidup tersebut amat dapat terpenuhi oleh Terdakwa Rudi Suryanto.

"Ya, kami hargai vonis hakim, tapi kami tetap akan banding ke pengadilan setingkat lebih tinggi secepatnya," tandas dia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More

Beruang Madu Muncul di Tanggamus, BKSDA Pasang Kandang Jebak

17 Jun 2026, 13:07 WIBNews