Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Terciduk Konsumsi Sabu, Tiga Pelajar Tulang Bawang Ditangkap

ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Tulang Bawang, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap tiga pelajar menyalahgunakan narkotika. Mereka ditangkap di samping warung berada di depan Pasar Putri Agung Menggala (Pasar Baru), Kelurahan Menggala Tengah.

"Benar, mereka ditangkap karena kedapatan konsumsi sabu. Saat ini tiga orang pelajar tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang," jelas Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra saat dikonfirmasi, Selasa (25/1/2022).

1. Barang bukti diamankan

Ilustrasi barang bukti sabu - sabu yang diamankan Polres PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Anton mengatakan, pelajar ditangkap oleh petugas berinisial YS (19) dan AF (19), warga Kelurahan Menggala Kota. Sedangkan NY (18), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap tiga pelajar, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa tabung kaca pyrex masih terdapat sisa narkotika jenis sabu, ponsel merek Strawberry warna hitam, ponsel Xiaomi warna putih, ponsel Oppo warna biru, dan ponsel Vivo warna hitam.

2. Hasil penyelidikan

pexels

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya menangkap tiga pelajar ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, di samping warung berada di depan Pasar Putri Agung Menggala (Pasar Baru), Kelurahan Menggala Tengah, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

"Saat petugas kami tiba di lokasi, di sana berhasil ditangkap tiga orang pelajar dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu," jelas AKP Anton.

3. Jerat pidana

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Anton menyatakan, tiga pelajar diciduk ini  dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka dapat dijerat pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us